Kamis, 31 Desember 2015

MAKALAH TEORI POLITIK - Sistem Politik Internasional

Makalah Teori Politik
"Sistem Politik Internasional Malaysia"

                                                    
 

Oleh:
SANDY MULIA ARHDAN
(14370035)


FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
SIYASAH
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA

2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmat yang tak terkira sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “SISTEM POLITIK INTERNASIONAL MALAYSIA” sebagai tugas yang diembankan kepada kami dalam mata kuliah Teori Politik.
Dalam proses penyelesain makalah ini tentunya tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Dan dengan ini, kami ingin menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kami kepada:
1.      Allah SWT atas segala rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyeleaikan makalah ini.
2.      Bapak Dr. Subaidi, S.Ag., M.Si selaku dosen mata kuliah Teori Politik.
3.      Serta pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah kami. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna membangun untuk penulisan makalah selanjutnya.
Kami ucapkan terimakasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini dan dapat bermanfaat bagi kita semua.




Yogyakarta,5 Desember 2015


 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3  wilayah persekutuan di Asia tenggara dengan luas 329.847 km persegi dan Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 27 juta jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan  Malaysia Barat dan Malaysia Timur oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina.Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika.Kepala Negara Malysiaadalah yang di-PertuanAgong (raja) danpemerintahannyadikepalaiolehseorangPerdanaMenteri. Model pemerintahan Malaysia miripdengansistemparlementer Westminster.
Malaysia sebagai negara persekutuan tidak pernah ada sampai tahun 1963. Sebelumnya, sekumpulan koloni didirikan oleh Britania Raya pada akhir abad ke-18, dan daerah barat Malaysia modern terdiri dari beberapa kerajaan yang terpisah-pisah. Kumpulan wilayah jajahan itu dikenal sebagai Malaya Britania hingga pembubarannya pada 1946, ketika kumpulan itu disusun kembali sebagai Uni Malaya. Karena semakin meluasnya tantangan, kumpulan itu lagi-lagi disusun kembali sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948 dan kemudian meraih kemerdekaan pada 31 Agustus 1957 dan juga sebagai salah satu negara asia tenggara yang dianggap sebagai negara persemakmuran inggris.
Bangsa-bangsa di Asia Tenggara mengalami ledakan ekonomi dan menjalani perkembangan yang cepat di penghujung abad ke-20. Pertumbuhan yang cepat pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an, rata-rata 8% dari tahun 1991 hingga 1997, telah mengubah Malaysia menjadi negara industri baru. Karena Malaysia adalah salah satu dari tiga negara yang menguasai Selat Malaka, perdagangan internasional berperan penting di dalam ekonominya.Pada suatu ketika, Malaysia pernah menjadi penghasil timah, karet dan minyak kelapa sawit di dunia. Industri manufaktur memiliki pengaruh besar bagi ekonomi negara ini.Malaysia juga dipandang sebagai salah satu dari 18 negara berkeanekaragaman hayati terbesar di dunia.Suku Melayu menjadi bagian terbesar dari populasi Malaysia. Terdapat pula komunitas Tionghoa-Malaysia dan India-Malaysia yang cukup besar. Bahasa Melayu dan Islam masing-masing menjadi bahasa dan agama resmi negara.Malaysia adalah anggota perintis ASEAN dan turut serta di berbagai organisasi internasional, seperti PBB

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan dengan sistem politikinternasional?
2.      Bagaimana sistem pemerintah malaysia ?


C.     Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem politik.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana sistem pemerintah malaysia.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Sistem Politik Internasional
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.[1]
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
politik internasional (world politic) kebijakkan politik yang didefinisasikan sebagai rumusan-rumusan, tujuan-tujuan, menentukan kejadian-kejadian yang lebih diutamakan atau melalui tindakan-tindakan tertentu dan tindakan-tindakan yang diambil untuk mengimprementasikan keputusan-keputusan pada usaha-usaha yang menggambarkan kepentingan-kepentingan , tindakan-tindakan atau elemen-elemen kekuasaan dari negara-negara besar.[2]
Menurut Hans.J.Morgentaudalam bukunya yang berjudul ‘Politics Among Nations’, politik internasional sama halnya dengan politik-politik lainnya karena berkaitan erat dengan kekuasaan (power) sebagai tujuan utamanya. Manusia mengontrol pikiran dan tindakan manusia lainnya.
Politik Internasional, membicarakan keadaan politik yang ada hubungannya dengan Internasional seperti diplomasi, hubungan antar Negara, konflik-konflik, mengangkat Politik Internasional yang dilatarbelakangi dengan menunjukan Hubungan Internasional antarnegara-negara yang berdaulat
B.     Sistem Pemerintahan Malaysia
Negara                         : Malaysia
Ibukota                        : Kuala Lumpur
Bentuk Negara            : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Kerajaan Konstitusional
Mata Uang                  : Ringgit
Bahasa Nasional          :Melayu
Lagu Kebangsaan       : Negaraku
Hari Kemerdekaan      : 31 Agustus 1957

Malaysia merupakan Negara yang berbentuk federasi. Dimana Malaysia terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap Negara bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap Negara bagian diangkat oleh majelis Negara bagian.
      Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah system parlementer. Sistem parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prakteknya , kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri.
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu.; sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Dalam kekuasaan legislatif Malaysia memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Dalam hal kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain.
Pemilihan umum parlemen Malaysia dilakukan paling sedikit lima tahun sekali. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga. Di beberapa negara bagian, Voting tidak diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. Seperti Indonesia, banyak sekali partai politik di Malaysia, sekitar 33 parpol. Namun, berbeda dengan Indonesia, pemilu hanya diikuti dua kontestan, yaitu parpol yang tergabung dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan Alternatif(BA).
BN adalah koalisi partai penguasa yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA (Malaysian Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta sebelas partai pendukung lainnya.Ada pun BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic Action Party), dan16 partai pendukung lainnya.[3]
Di Malaysia, yang menganut sistem parlementer, pelaksanaan pemilu bisa disederhanakan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan latar belakang ras dan ideologi yang beragam itu bertarung dalam dua bendera koalisi, yang dijalin sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen.
Kerangka konstitusional sistem politik Malaysia memang bersifat demokratis. Namun, kerangka demokratis itu disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyumbat oposisi yang efektif. Karena itu, sulit dibayangkan partai pemerintah bisa kalah. Sejak awal, sistem politik Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif. Sistem pemilu Malaysia juga tidak jurdil. Sistem dirancang untuk cenderung menguntungkan partai pemerintah sehingga hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
    Dalam setiap pemilu, BN selalu memenangkan sekitar 3/5 suara dan menguasai mayoritas kursi di parlemen. Bahkan, dalam Pemilu 1990 dan 1999, ketika UMNO dilanda perpecahan serius dan BN dalam tekanan politis yang kuat oleh gerakan reformasi, oposisi tetap kalah.
    Dengan demikian, pemilu pada praktiknya tidak bisa mengganti pemerintahan, tetapi hanya memaksa pemerintah untuk lebih responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari ritual rutin empat atau lima tahun sekali untuk memperbarui sampul legitimasi pemerintahan otoritari. Cara-cara UMNO memenangkan pemilu masih sama dengan cara hegemonik Golkar pada era Orde Baru di Indonesia.
Sistem kekuasaan legelatif di Malaysia dibagi antara legeslatur persekutuan dan legeslatur negeri. Parlemen Bikameral sendiri terdiri dari Dewan Rendah, Dewan Rakyat-DPR dalam sistem di Indonesia, Dewan Tinggi Senat Dan Dewan Negara Sebanyak 222 anggota Dean selama 5 tahun. Sementara 70 senator akan memegang masa jabatan selama 2 tahun dimana 26 orang diantarannya dipilih oleh 13 majelis negeri bagian.
Sementara kekuasaan eksekutifnya dilaksanakan oleh cabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam Konstitusi Malaysia ditetapkan bahwa perdana menteri Malaysia haruslah anggota Dewan Rakyat yang kepemimpinannya diresti oleh yang di Pertuan Agong dan mendapatkan  mayoritas di parlemen. Sedangkan cabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang kemudian bertanggungjawab kepada badan tersebut.[4]

C.     Malaysia vs Indonesia Perspektif Teori Konflik
Sengketa Sipadan dan Ligitan

    Interest              Interest : Malaysia ingin mencari kekuasaan dan kekayaa        n
                                                       yaitu dengan cara memperluas wilayahnya.
                                    Power  : FPDA (inggris,singapura,australia,selandiabaru,
                                                      Malaysia )
                                         Right    : Malaysia mengklaim kalau dia berhak atas pulau ini
                                                       Karena dekat dengan wilayahnya dan indonesia
                                                       Tidak ada perhatian khusus dengan pulau tersebut.
Power                       Right

Sengketa sipadan dan ligitan menjadi pemicu konflik baru indonesia-malaysia ketika malaysia menerbitkan peta pada 21 desember 1979 yang mencantumkan pulau sipadan dan ligitan trmasuk wilayahnya. Klaim sepihak malaysia ini direspon indonesia dengan protes diplomatik 8 februari 1980
     Saat indonesia mempertanyakan hal tersebut, malaysia mengklaim dua pulau tersebut sebagai milik malaysia. Alaan klaim malaysia didasarkan pada fakta bahwa ketika zaman penjajahan pemerintahan protektorat inggris menempatkan pos pengawas dan polisi hutan untuk memelihara kelestarian lingkungan di kedua pulau potensial tersebut. Sementara pemerintah hindia belanda tidak ada perhatian dan tidak berbuat sesuatu untuk melakukan pemeliharaaan terhadappulau sipadan dan ligitan.
     Setelah saling mengklaim terhadap pulau yang emiliki potensi minyak ini, pada tahun 1982 indonesia-malaysia sepakat menyatakannya sebagai status quo. Kedua negara dilarang mengelola kedua pulau. Namun demikian, diam-diam malaysia melancarkan aktivitas pembangunan pariwisata dikedua pulau.
     Ironisnya, malaysia ketika memahami status quo dua pulau di atas tetap berada di bawah penguasaan malysia sampai persengketaan selesai. Sedangkan pihak indonesia mengartikan bahwa dalam status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
     Lebih dari itu, kgiatan wisata yang dibangnsejak tahun 1982 pun semakin ramai dengan banyaknya bangunanm cottage dan mini bar yang dikelola oleh borneo sabah diver. Rata-rata wisatawan yang berkunjung mencapai 80 sampai 200 orang perharinya. Lebih lanjut, latihan perang tentara diraja malaysia dan penempatan pasukan malaysia kerap dilangsungkan di sipadan.
     Manuver provokatif malaysia ini ditanggapi indonesia dengan melakukan mobilisasi pasukan militer di sipadan. Manuver pasukan dari dua negara bertetangga ini kemudian mendapat respon. Menteri luar negeri indonesia muchtar kusumatmadja yang menyatakan bahwa kedua pulau (sipadan dligitan) kepunyaan indonesia-malaysia. Masalah sipadan dan ligitan semakin akut ketika juni 1991 indonesia melakukan protes atas pembangunan aktivitas pariwisata yang digalakkan malaysia di kedua pulau potensial tersebut.
     Dalam dinamikanya, pada tahunyang sama indonesia-malaysia sepakat menyelesaikan sengketa sipadan ligitan melalui mekanisme ASEAN dan spirit persaudaraan (brotherline). Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama 7-11 oktober 1991 indonesia-malaysia kemudian mendeklarasikan pendirian komisi bersama (joint commission). Tujuannya adalah untuk mengintesifkan diskusi dalam penyelesaian sengketa teritori. Selain itu, joint commission bertujuan juga untuk membentuk forum management komprehensif sengketa bilateral indonesia-malaysia.
     Pembentukan joint commission dalam prakteknya menandai era baru bagi hubungan bilateral indonesia-malaysia, utamanya terkait political will indonesia dalam menyelesaikan sengketa sipadan yang tampak kooperatif. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa pasca pembentukan joint commission februari 1993 indonesia melalui menteri luar negeri ali alatas menyatakan inisiatif indonesia untuk membawa masalah klaim sipadan ligitan ke meja hijau internasionak court of justice (ICJ)
     Lebih dari itu, pada oktober 1996 indonesia-malaysia sepakat meratifikasi memorandum of understanding (MoU) yang berisikan komitmen bahwa keduanya akan membawa masalah sipadan ligitan ke mahkamah internasional. Selain pembentukan MoU, pada tahun yang sama presiden suharto menyampaikan bahwa indonesia menyetujui usulan PM mahathir muhammad sebagaimana pernah diusulkan pula oleh menteri sekretaris negara moerdiono dan wakil PM anwar ibrahim, yaitu akan dibuatkan kesepakatan “final and binding”.
     Pada tanggal 31 mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 desember 1997 dengan keppres nomor 49 tahun 1997. Demikian pula malaysia meratifikasi pada 19 november 1997. Pada 2 november 1998 kedua negara resmi membawa sengketa sipadan ligitan ke mahkamah internasional. Sengketa sipadan ligitan akhirnya mencapai klimaks penyelesaian pada 17 desember 2002. Mahkamah internasional (ICJ) memutuskan sipadan ligitan menjadi milik malaysia dengan pertimbangan effective occupation, yaitu pendudukan dan pembangunan di kedua pulau yang lebih dulu dilakukan malaysia.[5]
           


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Malaysia adalah Negara serumpun dengan Indonesia, yang berbentuk kerajaan. Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakim. 
Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam  badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat. Peranan kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat. Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara.
Di Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja. Sedangkan Perdana Menteri bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.








DAFTAR PUSTAKA
Drs. Chotib dkk, menuju masyarakat madani, PT ghalia indonesia
Masud Mohtar, perbandingan sistem politik, yogyakarta : gadjah mada university
Moh. Zahirul alim, ganyang malaysia, aswaja pressindo



[1] Drs. Chotib dkk, menuju masyarakat madani, PT ghalia indonesia, hlm. 125
[2]http://tashagultomblog.blogspot.co.id/2011/06/politik-internasional.html
[3]Mohtar masud, perbandingan sistem politik, yogyakarta : gadjah mada university, hlm. 302
[4]http://raudhatunhafizah.blogspot.co.id/2013/06/sistem-pemerintahan-negara-malaysia.html
[5]Moh. Zahirul alim, ganyang malaysia, aswaja pressindo, hlm. 67-69



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar