Makalah
Teori Politik
"Sistem
Politik Internasional Malaysia"
Oleh:
SANDY MULIA
ARHDAN
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
SIYASAH
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmat yang tak
terkira sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “SISTEM POLITIK
INTERNASIONAL MALAYSIA” sebagai tugas yang diembankan kepada kami dalam mata kuliah
Teori Politik.
Dalam
proses penyelesain makalah ini tentunya tidak terlepas dari bimbingan dan
bantuan dari berbagai pihak. Dan dengan ini, kami ingin menyampaikan rasa
hormat dan terimakasih kami kepada:
1.
Allah SWT atas
segala rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyeleaikan makalah ini.
2.
Bapak Dr.
Subaidi, S.Ag., M.Si selaku dosen mata kuliah Teori Politik.
3.
Serta
pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah kami. Oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna membangun untuk
penulisan makalah selanjutnya.
Kami
ucapkan terimakasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini dan dapat
bermanfaat bagi kita semua.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Malaysia adalah sebuah negara federasi yang
terdiri dari 13 negara bagian dan 3
wilayah persekutuan di Asia tenggara dengan luas 329.847 km persegi dan
Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan
persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 27 juta jiwa. Negara ini
dipisahkan ke dalam dua kawasan Malaysia
Barat dan Malaysia Timur oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Cina
Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan
Filipina.Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika.Kepala
Negara Malysiaadalah yang di-PertuanAgong (raja)
danpemerintahannyadikepalaiolehseorangPerdanaMenteri. Model
pemerintahan Malaysia miripdengansistemparlementer Westminster.
Malaysia sebagai negara persekutuan tidak pernah ada sampai
tahun 1963. Sebelumnya, sekumpulan koloni didirikan oleh Britania Raya pada
akhir abad ke-18, dan daerah barat Malaysia modern terdiri dari beberapa kerajaan yang
terpisah-pisah. Kumpulan wilayah jajahan itu dikenal sebagai Malaya Britania
hingga pembubarannya pada 1946, ketika kumpulan itu disusun kembali sebagai Uni
Malaya. Karena semakin meluasnya tantangan, kumpulan itu lagi-lagi disusun
kembali sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948 dan kemudian meraih kemerdekaan
pada 31 Agustus 1957 dan juga sebagai salah satu negara asia tenggara yang
dianggap sebagai negara persemakmuran inggris.
Bangsa-bangsa di Asia Tenggara mengalami ledakan ekonomi dan
menjalani perkembangan yang cepat di penghujung abad ke-20. Pertumbuhan yang
cepat pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an, rata-rata 8% dari tahun 1991 hingga
1997, telah mengubah Malaysia menjadi negara industri baru. Karena Malaysia
adalah salah satu dari tiga negara yang menguasai Selat Malaka, perdagangan
internasional berperan penting di dalam ekonominya.Pada suatu ketika, Malaysia
pernah menjadi penghasil timah, karet dan minyak kelapa sawit di dunia.
Industri manufaktur memiliki pengaruh besar bagi ekonomi negara ini.Malaysia
juga dipandang sebagai salah satu dari 18 negara berkeanekaragaman hayati
terbesar di dunia.Suku Melayu menjadi bagian terbesar dari populasi Malaysia.
Terdapat pula komunitas Tionghoa-Malaysia dan India-Malaysia yang cukup besar.
Bahasa Melayu dan Islam masing-masing menjadi bahasa dan agama resmi negara.Malaysia
adalah anggota perintis ASEAN dan turut serta di berbagai organisasi
internasional, seperti PBB
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan dengan sistem
politikinternasional?
2. Bagaimana sistem pemerintah malaysia ?
C. Tujuan
1. Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud
dengan sistem politik.
2. Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana
sistem pemerintah malaysia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Sistem Politik Internasional
Sistem adalah suatu
kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau
bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait
mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih
tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau
metode.
Politik berasal dari
kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan
pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa
“pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau
negara tidak lain adalah semacam asosiasi. Istilah politik dalam ketatanegaraan
berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun
dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat,
bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik,
tentara dan organisasi kemasyarakatan.[1]
Dapat disimpulkan bahwa
politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses
pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama
masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Drs. Sukarno,
sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
Menurut Almond, Sistem
Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Dapat disimpulkan bahwa
sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur
politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang
langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan
datang).
politik internasional
(world politic) kebijakkan politik yang didefinisasikan sebagai
rumusan-rumusan, tujuan-tujuan, menentukan kejadian-kejadian yang lebih
diutamakan atau melalui tindakan-tindakan tertentu dan tindakan-tindakan yang
diambil untuk mengimprementasikan keputusan-keputusan pada usaha-usaha yang
menggambarkan kepentingan-kepentingan , tindakan-tindakan atau elemen-elemen
kekuasaan dari negara-negara besar.[2]
Menurut Hans.J.Morgentaudalam bukunya
yang berjudul ‘Politics Among Nations’, politik internasional sama halnya
dengan politik-politik lainnya karena berkaitan erat dengan kekuasaan (power)
sebagai tujuan utamanya. Manusia mengontrol pikiran dan tindakan manusia
lainnya.
Politik Internasional,
membicarakan keadaan politik yang ada hubungannya dengan Internasional seperti
diplomasi, hubungan antar Negara, konflik-konflik, mengangkat Politik
Internasional yang dilatarbelakangi dengan menunjukan Hubungan Internasional
antarnegara-negara yang berdaulat
B.
Sistem
Pemerintahan Malaysia
Negara : Malaysia
Ibukota :
Kuala Lumpur
Bentuk Negara :
Federasi
Bentuk Pemerintahan : Kerajaan
Konstitusional
Mata Uang :
Ringgit
Bahasa Nasional :Melayu
Lagu Kebangsaan :
Negaraku
Hari Kemerdekaan :
31 Agustus 1957
Malaysia merupakan Negara yang
berbentuk federasi. Dimana Malaysia terdiri dari tiga belas negara bagian dan
tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan Island dan
Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap Negara bagian memiliki
majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief
minister) dimana kepala menteri di tiap Negara bagian diangkat oleh majelis
Negara bagian.
Dalam Negara
federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara
bagian. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada
kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian
internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian
dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi.
Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk
kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi,
dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah
federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Bentuk pemerintahan
Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang
diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang
disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong
dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat
selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar
Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah system parlementer. Sistem
parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer
Westminster, yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila
melihat prakteknya , kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di
legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah
selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan
dan pemerintah negara bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia yang menjadi
kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri.
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat
dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau
dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia,
seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan
oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan
bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang
direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam
parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan
bertanggung jawab kepada badan itu.; sedangkan kabinet merupakan anggota
parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Dalam kekuasaan legislatif Malaysia
memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of
Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara
HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi
sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota
HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Dalam hal kekuasaan Yudikatif,
sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta
konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court,
Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan
Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi
dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar
negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal,
urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi
dan beberapa urusan lain.
Pemilihan umum parlemen Malaysia
dilakukan paling sedikit lima tahun sekali. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun
ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon
anggota dewan legislatif negara bagian juga. Di beberapa negara bagian, Voting
tidak diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. Seperti Indonesia,
banyak sekali partai politik di Malaysia, sekitar 33 parpol. Namun, berbeda
dengan Indonesia, pemilu hanya diikuti dua kontestan, yaitu parpol yang
tergabung dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan
Alternatif(BA).
BN adalah koalisi partai penguasa
yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA
(Malaysian Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta
sebelas partai pendukung lainnya.Ada pun BA adalah kumpulan partai oposisi yang
dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP
(Democratic Action Party), dan16 partai pendukung lainnya.[3]
Di Malaysia, yang menganut sistem
parlementer, pelaksanaan pemilu bisa disederhanakan sedemikian rupa sehingga
memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan latar
belakang ras dan ideologi yang beragam itu bertarung dalam dua bendera koalisi,
yang dijalin sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen.
Kerangka konstitusional sistem
politik Malaysia memang bersifat demokratis. Namun, kerangka demokratis itu
disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyumbat oposisi yang efektif.
Karena itu, sulit dibayangkan partai pemerintah bisa kalah. Sejak awal, sistem
politik Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif.
Sistem pemilu Malaysia juga tidak jurdil. Sistem dirancang untuk cenderung
menguntungkan partai pemerintah sehingga hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
Dalam setiap
pemilu, BN selalu memenangkan sekitar 3/5 suara dan menguasai mayoritas kursi
di parlemen. Bahkan, dalam Pemilu 1990 dan 1999, ketika UMNO dilanda perpecahan
serius dan BN dalam tekanan politis yang kuat oleh gerakan reformasi, oposisi
tetap kalah.
Dengan demikian,
pemilu pada praktiknya tidak bisa mengganti pemerintahan, tetapi hanya memaksa
pemerintah untuk lebih responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari
ritual rutin empat atau lima tahun sekali untuk memperbarui sampul legitimasi
pemerintahan otoritari. Cara-cara UMNO memenangkan pemilu masih sama dengan
cara hegemonik Golkar pada era Orde Baru di Indonesia.
Sistem kekuasaan legelatif di
Malaysia dibagi antara legeslatur persekutuan dan legeslatur negeri. Parlemen
Bikameral sendiri terdiri dari Dewan Rendah, Dewan Rakyat-DPR dalam sistem di
Indonesia, Dewan Tinggi Senat Dan Dewan Negara Sebanyak 222 anggota Dean selama
5 tahun. Sementara 70 senator akan memegang masa jabatan selama 2 tahun dimana
26 orang diantarannya dipilih oleh 13 majelis negeri bagian.
Sementara kekuasaan eksekutifnya
dilaksanakan oleh cabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam
Konstitusi Malaysia ditetapkan bahwa perdana menteri Malaysia haruslah anggota
Dewan Rakyat yang kepemimpinannya diresti oleh yang di Pertuan Agong dan
mendapatkan mayoritas di parlemen.
Sedangkan cabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang
kemudian bertanggungjawab kepada badan tersebut.[4]
C.
Malaysia
vs Indonesia Perspektif Teori Konflik
Sengketa Sipadan
dan Ligitan
Interest Interest : Malaysia ingin mencari kekuasaan dan kekayaa n
yaitu dengan cara memperluas wilayahnya.
Power : FPDA
(inggris,singapura,australia,selandiabaru,
Malaysia )
Right : Malaysia mengklaim kalau dia berhak atas
pulau ini
Karena dekat dengan wilayahnya dan indonesia
Tidak ada perhatian khusus dengan pulau
tersebut.
Power Right
Sengketa sipadan dan ligitan menjadi
pemicu konflik baru indonesia-malaysia ketika malaysia menerbitkan peta pada 21
desember 1979 yang mencantumkan pulau sipadan dan ligitan trmasuk wilayahnya.
Klaim sepihak malaysia ini direspon indonesia dengan protes diplomatik 8
februari 1980
Saat indonesia
mempertanyakan hal tersebut, malaysia mengklaim dua pulau tersebut sebagai
milik malaysia. Alaan klaim malaysia didasarkan pada fakta bahwa ketika zaman
penjajahan pemerintahan protektorat inggris menempatkan pos pengawas dan polisi
hutan untuk memelihara kelestarian lingkungan di kedua pulau potensial
tersebut. Sementara pemerintah hindia belanda tidak ada perhatian dan tidak
berbuat sesuatu untuk melakukan pemeliharaaan terhadappulau sipadan dan
ligitan.
Setelah saling
mengklaim terhadap pulau yang emiliki potensi minyak ini, pada tahun 1982
indonesia-malaysia sepakat menyatakannya sebagai status quo. Kedua negara
dilarang mengelola kedua pulau. Namun demikian, diam-diam malaysia melancarkan
aktivitas pembangunan pariwisata dikedua pulau.
Ironisnya,
malaysia ketika memahami status quo dua pulau di atas tetap berada di bawah
penguasaan malysia sampai persengketaan selesai. Sedangkan pihak indonesia
mengartikan bahwa dalam status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati sampai
persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Lebih dari itu,
kgiatan wisata yang dibangnsejak tahun 1982 pun semakin ramai dengan banyaknya
bangunanm cottage dan mini bar yang dikelola oleh borneo sabah diver. Rata-rata
wisatawan yang berkunjung mencapai 80 sampai 200 orang perharinya. Lebih
lanjut, latihan perang tentara diraja malaysia dan penempatan pasukan malaysia
kerap dilangsungkan di sipadan.
Manuver provokatif
malaysia ini ditanggapi indonesia dengan melakukan mobilisasi pasukan militer
di sipadan. Manuver pasukan dari dua negara bertetangga ini kemudian mendapat
respon. Menteri luar negeri indonesia muchtar kusumatmadja yang menyatakan
bahwa kedua pulau (sipadan dligitan) kepunyaan indonesia-malaysia. Masalah
sipadan dan ligitan semakin akut ketika juni 1991 indonesia melakukan protes
atas pembangunan aktivitas pariwisata yang digalakkan
malaysia di kedua pulau potensial tersebut.
Dalam dinamikanya,
pada tahunyang sama indonesia-malaysia sepakat menyelesaikan sengketa sipadan
ligitan melalui mekanisme ASEAN dan spirit persaudaraan (brotherline). Sebagai
tindak lanjut dari kesepakatan bersama 7-11 oktober 1991 indonesia-malaysia
kemudian mendeklarasikan pendirian komisi bersama (joint commission). Tujuannya
adalah untuk mengintesifkan diskusi dalam penyelesaian sengketa teritori.
Selain itu, joint commission bertujuan juga untuk membentuk forum management
komprehensif sengketa bilateral indonesia-malaysia.
Pembentukan joint
commission dalam prakteknya menandai era baru bagi hubungan bilateral
indonesia-malaysia, utamanya terkait political will indonesia dalam
menyelesaikan sengketa sipadan yang tampak kooperatif. Hal ini dapat dilihat
dari fakta bahwa pasca pembentukan joint commission februari 1993 indonesia
melalui menteri luar negeri ali alatas menyatakan inisiatif indonesia untuk
membawa masalah klaim sipadan ligitan ke meja hijau internasionak court of
justice (ICJ)
Lebih dari itu,
pada oktober 1996 indonesia-malaysia sepakat meratifikasi memorandum of
understanding (MoU) yang berisikan komitmen bahwa keduanya akan membawa masalah
sipadan ligitan ke mahkamah internasional. Selain pembentukan MoU, pada tahun
yang sama presiden suharto menyampaikan bahwa indonesia menyetujui usulan PM
mahathir muhammad sebagaimana pernah diusulkan pula oleh menteri sekretaris
negara moerdiono dan wakil PM anwar ibrahim, yaitu akan dibuatkan kesepakatan
“final and binding”.
Pada tanggal 31
mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia
meratifikasi pada tanggal 29 desember 1997 dengan keppres nomor 49 tahun 1997.
Demikian pula malaysia meratifikasi pada 19 november 1997. Pada 2 november 1998
kedua negara resmi membawa sengketa sipadan ligitan ke mahkamah internasional.
Sengketa sipadan ligitan akhirnya mencapai klimaks penyelesaian pada 17
desember 2002. Mahkamah internasional (ICJ) memutuskan sipadan ligitan menjadi
milik malaysia dengan pertimbangan effective occupation, yaitu pendudukan dan
pembangunan di kedua pulau yang lebih dulu dilakukan malaysia.[5]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Malaysia adalah Negara serumpun
dengan Indonesia, yang berbentuk kerajaan. Di Negara Malaysia badan kerajan
terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan
badan kehakim.
Di Malaysia terdapat dua badan
utama dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan
rakyat. Peranan kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali
undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia
tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan agong
hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat. Badan eksekutif terletak
pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak
pemerintahan Negara.
Di Malaysia, jabatan yang di
pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan
memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain
sesuai susunan nama majelis raja-raja. Sedangkan Perdana Menteri bergantung
pada kemeangan partainya dalam pemilu.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. Chotib dkk, menuju masyarakat madani, PT ghalia
indonesia
Masud Mohtar, perbandingan sistem politik, yogyakarta : gadjah mada
university
Moh. Zahirul alim, ganyang malaysia, aswaja pressindo
[1]
Drs. Chotib dkk, menuju masyarakat madani, PT ghalia indonesia, hlm. 125
[2]http://tashagultomblog.blogspot.co.id/2011/06/politik-internasional.html
[3]Mohtar
masud, perbandingan sistem politik, yogyakarta : gadjah mada university, hlm.
302
[4]http://raudhatunhafizah.blogspot.co.id/2013/06/sistem-pemerintahan-negara-malaysia.html
[5]Moh.
Zahirul alim, ganyang malaysia, aswaja pressindo, hlm. 67-69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar