Jumat, 01 Januari 2016

Cara Buat Proposal Skripsi


PROPOSAL SKRIPSI
KINERJA BIROKRASI PEMERINTAHAN DESA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PEMBANGUNAN DESA
Proposal ini diajukan untuk memenuhi tugas Metode Penelitian yang diampu oleh
Drs. Ahmad Pattiroy, M.Ag



Dibuat Oleh :
IRFAN HIDAYAT (14370034)
SANDY MULIA ARHDAN (14370035)



PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN 2015


KATA PENGANTAR

       Segala puji syukur penulis panjatkan hanya bagi Allah SWT, Pemelihara seluruh alam raya, yang atas limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, penulis mampu menyelesaikan Tugas Akhir ini.
       Tugas akhir ini dikerjakan demi memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana di Jurusan Siyasah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan kalijaga. Penulis menyadari bahwa tugas akhir ini bukanlah tujuan akhir dari belajar karena belajar adalah sesuatu yang tidak terbatas.
       Terselesaikannya skripsi ini tentunya tak lepas dari dorongan dan uluran tangan berbagai pihak. Oleh karena itu, tak salah kiranya bila penulis mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada:
1.       Drs. Ahmad Pattiroy, M.Ag selaku pengajar mata kuliah metode penelitian
2.      Kepada semua pihak yang tidak dapat penyusun sebutkan satu persatu
Semoga Allah SWT membalas kebaikan dan ketulusan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan skripsi ini dengan melimpahkan rahmat dan karunia-Nya.
       Semoga karya penelitian tugas akhir ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi banyak pihak demi kemaslahatan bersama serta bernilai ibadah di hadapan Allah SWT. Amien.

                                                                                                Yogyakarta, Desember 2015


Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.....................................................................................................
B.     Rumusan Masalah................................................................................................
C.  Tujuan...................................................................................................................
D.  Manfaat Penelitian...............................................................................................
E.   Kerangka Teori....................................................................................................
F.   Metode Penelitian................................................................................................
G.  Daftar Pustaka.....................................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang 
Melaksanakan pembangunan di desa sebagai implementasi dari Undangundang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2005 tentang desa.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Anita (2001:6) menyatakan bahwa: “ Rakyat Indonesia mayoritas ada di pedesaan secara statistik jumlah mereka yang ada di pedesaan sekitar 60-80% dari jumlah penduduk ”. Hal ini dapat dipastikan bahwa desa memiliki potensi yang sangat penting dalam bidang pertanian maupun tenaga kerja, demikian juga dengan masih banyaknya jumlah penduduk yang tinggal di desa sudah semestinya pembangunan yang ada di desa ditingkatkan.
Pembangunan wilayah pedesaan mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan dapat dilihat pula sebagai upaya mempercepat pembangunan pedesaan melalui penyediaan sarana dan prasarana agar tercipta pembangunan ekonomi daerah yang efektif.
Pada saat ini telah terjadi proses pembangunan di dalam kehidupan masyarakat. Pembangunan dilakukan guna menunjang dan meningkatkan mutu 2 kehidupan masyarakat. Segala aspek–aspek dan segi kehidupan masyarakat mengalami berbagai perkembangan baik dari yang terkecil hingga yang terbesar. Keseluruhan itu merupakan bentuk keinginan masyarakat untuk menuju ke arah yang lebih baik.
Pembangunan disadari pada umumnya berawal dari masyarakat dan akhirnya memang diperuntukkan kepada masyarakat itu sendiri. Masyarakat tidak bertindak sendiri dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi masyarakat diatur dan dikendalikan oleh pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tumpang tindih dalam pembangunan.
Pemerintah desa sebagai eksekutif berfungsi menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan menciptakan kehidupan yang harmonis di desa. Adapun mata pencaharian penduduk desa umumnya adalah petani, dimana untuk menunjang kehidupan sosial masyarakat desa, pemerintah desa hendaknya melakukan pembangunan.
Untuk dapat menjalankan peranannya secara efektif dan efisien, pemerintahan desa perlu terus dikembangkan sesuai dengan kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya. Dengan perkataan lain, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat desa karena adanya gerakan pembangunan.
Dalam pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses pembangunan desa, oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dibangkitkan terlebih dahulu oleh pihak lain seperti pemerintah desa, sehingga dengan adanya keterlibatan pemerintah desa besar kemungkinan masyarakat akan merasa diberi peluang atau kesempatan ikut serta 3 dalam pembangunan, karena pada dasarnya menggerakkan partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu sasaran pembangunan desa itu sendiri.
Partisipasi sebagai pengambilan bagian dalam kegiatan bersama. Adakalanya kesediaan masyarakat untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai dengan kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri. Tentu saja partisipasi seperti ini suatu merupakan tanda permulaan tumbuhnya masyarakat yang mampu berkembang secara mandiri.
Seperti yang diungkapkan Adisasmita (2006:37) “Untuk melaksanakan (implementasi) program/proyek pembangunan pedesaan diperlukan dukungan partisipasi masyarakat sebagai pencerminan dan terkandungnya semangat bersama, rasa kebersamaan, dan ketersediaan berkorban untuk keberhasilan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa”. Dalam mencapai pembangunan yang diharapkan tidak terlepas daipada partisipasi masyarakat desa, misalnya dalam hal pembangunan infrastruktur. Peran serta masyarakat dan partisipasinya dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa dari seluruh aspeknya, tidak akan dapat berjalan secara maksimal, bilamana pemerintahan desa (Kepala Desa) sebagai orang yang terdepan dengan memiliki kewenangan untuk menggerakkan masyarakat sebagai administrator pembangunan bersifat apatis atau tidak peduli terhadap kondisi masyarakatnya dan pemerintahannya, maka yang terjadi adalah ketidak harmonisan.
Keberadaan infrastruktur desa secara tidak langsung juga akan memberikan dampak terhadap kemajuan ekonomi masyarakat desa. Kepala desa 4 sebagai pemimpin pemerintah desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pembangunan, hendaknya pembangunan infrastruktur tidak dilupakan.
Pemerintah tidak mungkin akan mampu membiayai sepenuhnya pembangunan infrastruktur. Dalam arti peran pemerintah dalam penyediaan fasilitas sarana dan prasarana secara langsung semakin lama harus semakin dikurangi dan digantikan perannya sehingga dapat merangsang dan mengarahkan peran organisasi non pemerintah dan masyarakat dalam partisipasi pembangunan. Demikian juga dalam hal pemeliharaannya, persoalannya dari mana pembiayaannya, sebagai contoh jika infrastruktur di desa rusak siapa yang harus memperbaikinya, kalaupun perbaikan itu dilakukan oleh pemerintah sampai kapan pemerintah harus mengadakan infrastruktur ini bagi masyarakat desa dan sampai kapan masyarakat desa terus menunggu datangnya perbaikan dari pemerintah.
Dengan dapat bekerjanya berbagai infrastruktur desa dengan baik, pasti memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat, dimana dengan jalan desa yang baik mereka akan dengan mudah menjual hasil pertaniannya ke daerah sentra penjualan, jembatan berfungsi sebagai penghubung antar daerah, maupun dengan irigasi yang baik akan meningkatkan hasil pertanian mereka. Dengan demikan pembangunan infrastruktur memang sangat dibutuhkan.
Dalam rangka untuk mencapai tujuan pembangunan infrastruktur desa secara lebih efektif, maka pemerintah desa dan masyarakatnya perlu menciptakan suatu strategi pencapaian tujuan tersebut. Pembangunan infrastruktur diharapkan mampu mendukung prioritas pembangunan lainnya, khususnya pengembangan ekonomi kerakayatan dan peningkatan kualitas SDM. Pembangunan infrastruktur 5 pada dasarnya adalah pembangunan prasarana yang mampu memberikan pelayanan guna mendukung kegiatan ekonomi produktif, pelayanan sosial, kegiatan sosial kemasyarakatan dan meningkatkan aksesibilitas untuk menciptakan keterkaitan ekonomi antar wilayah.
Melalui penelitian ini peneliti mencari bagaimana peranan pemerintahan desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang pembangunan infrastruktur. Sudah terdapat sikap yang mendukung atau tidak yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan infrastruktur di desa ini. Dan apakah masyarakat ikut berpartisipasi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Hal ini perlu sekali diperhatikan, karena didalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, tanpa adanya peran serta masyarakat pembangunan itu tidak akan terlaksana dengan baik dan belum tentu pembangunan itu diterima masyarakat setempat.
Jadi pembangunan infrastruktur bukan hanya sebagai proyek pemerintah. Tapi masyarakat juga harus menganggap bahwa proyek pemerintah itu harus sesuai dengan keinginan masyarakat setempat. Masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan tapi yang paling penting adalah masyarakat dianggap sebagai subjek pembangunan.
Berdasarkan permasalahan di atas, bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan berhasil atau tidaknya pembangunan infrastruktur. Pemerintah dan masyarakat hendaknya terjalin keharmonisan hubungan kerja, saling mengahargai, saling menghormati, saling mempercayai, saling membantu dan saling menasehati satu dengan yang lain, saling memberikan dan menerima (take 6 and give) dan saling mau menerima pendapat dan pandangan orang lain manakala kepentingan umum lebih besar dari kepentingan pribadi dan kelompok.
Dari latar belakang masalah diatas, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti dengan judul: “kinerja birokrasi pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan desa (Studi Penelitian di Kantor Wali Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)”.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.      Apa peranan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan desa?
2.      Apa peranan kepala desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat?
C.  Tujuan
Tujuan penelitian merupakan hal yang paling penting untuk dirumuskan dalam suatu kegiatan agar pelaksanaan penelitian ini mencapai tujuan yang diharapkan. Penentuan tujuan penelitian berfungsi untuk menentukan arah yang tepat bagi peneliti untuk menghindari kesulitan yang mungkin terjadi dalam proses penelitian, maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui peranan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan desa
2.      Untuk mengetahui peranan kepala desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa

D.      Manfaat Penelitian
1.  Manfaat teoritis
a.         Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu  pada umumnya, dan pengetahuan dibidang Hukum Tata Negara pada khususnya mengenai peningkatan pembangunan desa
b.         Dapat bermanfaat juga selain sebagai informasi juga sebagai literature atau bahan informasi ilmiah yang digunakan untuk mengembangkan teori yang sudah ada dalam bidang Hukum Tata Negara.
2.  Manfaat Praktis
a.       Untuk memberikan jawaban atas masalah yang diteliti;
b.       Sebagai suatu sarana untuk menambah wawasan bagi para pembaca;
c.       Untuk memberikan tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dan sebagai bahan informasi dalam kaitannya dengan perimbangan yang menyangkut masalah ini.

E.       Kerangka Teori
1.    Peran kepemimpinan kepala desa
Peran merupakan kemampuan seseorang dalam memposisikan diri sesuai ruang dan waktu serta dapat memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Oleh sebab itu seorang Kepala Desa haru tahu dan mampu memainkan perannya sebagai seorang pemimpin didesanya. Seperti kutipan dari defenisi Peran merupakan perilaku yang di tuntut untuk memenuhi harapan dari apa yang di perankannya. (Tim penyusun kamus pusat pembina dan pengembangan bahasa, 1985:667/ skripsi, 2010:6). Sehingga seorang kepala desa atau pun seorang pemimpin dalam memimpin tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam kepemimpinannya. Sebab seorang pemimpin atau kepala desa harus dapat membedakan posisi dirinya dimana disatu sisi dia juga adalah bagian dari warga desa dan disisi lain ia mempunyai tambahan nilai positif yaitu ia adalah seorang kepala desa selaku pempinan tertinggi di desa dalam roda kepemimpinannya.
Kepemimpinan seorang kepala desa dalam roda pemerintahannya harus mempunyai impian bukan sekedar mimpi saja, dimana ia harus mempunyai visi dan misi yang akan berkembang dan terciptanya program-program yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan dan harapan dari suatu pembangunan. Untuk patut kita pahami apa itu kepemimpinan. Berdasarkan kata dasar “pimpin” (lead) yang berarti bimbing atau tuntun, yang mana didalamnya ada dua pihak yaitu yang dipimpin (umat) dan yang memimpin (imam) dan kemudian setelah ditambahkan awalan “pe” menjadi “pemimpin” (leader) berarti orang yang mempengaruhi pihak lain melalui proses kewibawaan komunikasi sehingga oranglain tersebut bertindak sesuai dalam mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya apabila ditambah akhiran “an” menjadi “pimpinan” artinya orang yang mengepalai. Antara pemimpin dan pimpinan dapat dibedakan, yaitu pimpinan (kepala) cendrung lebih otokratis, sedangkan pemimpin (ketua) cendrung lebih demokratis, dan kemudian setelah dilengkapi dengan awalan “ke” menjadi “kepemimpinan” (leadership) berarti kemapuan dan kepribadian seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama, sehingga dengan demikian yang bersangkutan menjadi awal struktur dan pusat proses kelompok, (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:1).
Kepemimpinan seperti dikatakan bahwa merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain dalam mencapai apa yang diinginkannya. Sehingga proses mempengaruhi itu harus dimiliki oleh seorang figur kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya. Oleh sebab itu Menurut B.H. Raven (kepemimpinan,2005:4) mendefenisikan pemimpin sebagai “seseorang yang menduduki suatu posisi di kelompok itu sesuai dengan ekspektasi peran dari posisi tersebut dan mengkoordianasi serta mengarahkan kelompok untuk mempertahankan diri serta mencapai tujuan. Sehingga seorang kepala Desa harus tegas dan berwibawa agar orang yan dipengaruhinya dapat menaruh hormat sebagai panutan dalam kehidupannya di desa. Seperti yang dikatakanD.O. Sears (kepemimpinan,2005:4) menyatakan bahwa pemimpin adalah seseorang yang memulai suatu tindakan, memberi arah, mengambil keputusan, menyelesaikan perselisihan diantara anggota kelompok, memberi dorongan, menjadi panutan, dan berada di depan dalam aktivitas-aktivitas kelompok. Dan disamping itu kemampuan memimpin pun tidak begitu saja muncul bagaikan mimpin melainkan melalui proses sesorang dalam perkembangan dilingkunganya maupun dalam keluarga sehingga tiap-tiap pemimpin memiliki ciri sendiri-sendiri dalam seni memimpin. Untuk itu seorang Kepala Desa harus memiliki pengalaman yang baik dalam kehidupan sehari-hari dalam memiliki pengetahuan akan desa yang dipimpinnya sehingga ia mampu memberikan seni memimpinnya dengan baik dihati warganya. Kemudian kemampuan seseorang dalam menjalankan kepemimpinan akan sangat lebih baik dengan pendekatan secara emosional dibandingkan dengan melalui tindakan dengan sistem atau dengan modal kekuasaan secara politik tanpa adanya modal hubungan emosianal dengan orang atau kelompok yang dipimpinnya. Sebab itu seperti yang dikatakan oleh G.U. Cleeton dan C.w. Mason (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:2) kepemimpinan menunjukan kemampuan mempengaruhi orang-orang dan mencapai melalui himbauan emosional dan ini lebih baik dibandingkan dengan melalui penggunaan kekuasaan.
epala desa adalah sorang pemimpin di desa dimana ia mempunyai hak penuh dan sebagai tokoh yang sangat berperan penting dalam sendi-sendi kehidupan warganya dalam proses pertumbuhan pembangunan di desa. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014 maka dikatakan pasal 26, 27, 28,29 dan 30 sebagai berikut :
Ø  Pasal 26
1.    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Berwewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.    Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa;
d.   Menetapkan peraturan Desa;
e.    Menetapkan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa;
f.     Membina kehidupan masyarakat Desa;
g.    Membina ketentraman dan ketertiban masyaraka Desa;
h.  Membina dan meningkatan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.     Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.     Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negar aguna meningkatkan kesejahteraan masyaakat Desa;
k.    Mengenbakan kehidupan social budaya masyarakat Desa;
l.     Memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.   Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipaif;
n.    Mewakili desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan;                                                                                       dan
o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan.
3.  Dalam melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa   berhak :
a.    mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.    mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.  menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d.    mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;                                                                                                           
e.    memberikan mandat pelaksanaan tugas kewajiban lainnya kepada perangkat Desa  
4.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.    memelihara ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
d.    menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
e.    melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.     melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g.    menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.    menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i.     mengelola keungan dan Aset Desa;
j.    meaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k     menyelaesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.     mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m.   membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.    memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa;
o.    mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p.    memberikan informasi kepada masyaakat Desa.
Ø  Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, kepala desa wajib :
a.    Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepad bupati/walikota;
b.  Menyampaikan laporan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c.    Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerinah secara tertulis kepada Ban Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d.    Memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap tahun anggaraan.
Ø  Pasal 28
1.   Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai yang dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2.    Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Ø  Pasal 29
  Kepala Desa dilarang:
a.    merugikan kepentingan umum;
b.  membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.    menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.    melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.    melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.  melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.    menjadi pengurus partai politik;
h.    menjadi anggota dan/atau pengurus organisasa terlarang;
i.     merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.     ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.    melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.   meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ø  Pasal 30
1.  Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2.    Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
2.       Pembangunan Desa
  Pembangunan merupakan proses perubahan dari suatu kondisi tertentu kepada kondisi yang lebih baik, oleh karena itu setiap tempat yang dihuni mahkluk hidup dan terkhususnya manusia menginginkan suatu perubahan dari yang kurang menuju yang lebih baik atau yang tidak ada menjadi ada. Pembangunan yang bermakna  adalah saat seseorang atau sebuah kelompok dapat merencanakan dan melaksanakan perbaikan dan pemecahan masalahnya sendiri. Persis perumpamaan kuno : seseorang yang disedekahi sekeranjang ikan bakal kenyang selama satu dua hari; jika ia mendapat kail maka kenyanglah dia seumur hidupnya – malah bisa juga menjadi pengekspor cakalang. (pembebasan dan pembangunan, 1997 : hal 04).
  Dalam era sekarang ini kata pembangunan bukan merupakan sesuatu yang asing lagi untuk di dengar, namun kata pembangunan itu terkadang hanya dijadikan money politik saja atau sebuah janji-janji manis yang hanya dilontarkan oleh seorang yang hanya menjari kesempatan dalam menggapai masa. Sehingga pembangunan yang kita harapkan adalah suatu perubahan yang akan dilakukan oleh seorang pemimpin yang mana merupakan hasil representasi dari rakyat tapi kenyataannya rakyat lagi-lagi harus dikecawakan. Untuk itu dalam perkembangannya perlu dilakukan sesutu bentuk susunan perencanaan yang dibuat oleh masyarakat bersama wakilnya dalam mencapai apa yang menjadi tujuan mereka bersama.
  Oleh sebab itu dalam proses pembangunan didesa perlu diperhatiakan tiga aspek pembangunan yang merupakan dimensi dari pembangunan diamana adanya Pembangunan ekonomi, Pembangunan politik, dan Pembangunan sosial. Oleh sebah itu di desa pun harus memperhatikan tiga dimensi pembangunan ini, agar dalam perkembangannya selalu stabil dan menjadi tolak ukur dari pembangunan itu sendiri.
  Sangtlah jelas bahwa dari ketiga dimensi pembangunan yang harus dilakukan didesa, maka harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat maupun pemerintah desa dan yang terlebih khusunya kepala desa sebagai pimpinan yang sangat kuat dalam mengontrol dan mengawasi  pembangunan di desa.
  Tidak terlepas dari itu yang harus diperhatikan adalah peran serta aktifnya masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses maupun awal perencanaan itu dibuat. Sehingga dalam perkembangannya akan menjadi baik sesuai yang diinginkan, seperti perumpamaan kuno tadi bahwa masyarakat harus memiliki kail sendiri sehingga ia mampu bertahan hidup dan mampu memecahkan masalahnya sendiri serta bisa menghasilkan lebih bagi Desanya. Tak lepas dari itu adapun defenisin, menurut Cambridge, England pada Tahun 1948, P.M.D (pembangunan masyarakat Desa, 1983: hal 17) suatu gerakan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, dengan partisipasi aktif dan apabila mungkin didasarkan atas inisiatif masyarakat, tetapi apabila inisiatif ini tidak datang maka dipergunakan teknik-teknik untuk untuk menimbulkan dan mendorongnya keluar supaya kegiatan dan response yang antusias terjamin.
  Dengan kata lain secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pembangunan akan berjalan dimana adanya kerja sama antara masyarakat dalam pemerintah desa dalam merumuskan, menetapkan dalam melakukan proses dari pembangunan itu serta adanya kontrol dan pengawasan yang aktif dari keduanya.
  Karena Desa adalah bentuk dari suatu negara yang kecil maka perlu menjadi perhatian khusus akan desa itu sendiri. Apalagi dengan keluarnya Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 maka disini sangat jelas desa sangat di perhatikan baik secara asal-usulnya, anggaran maupun proses berkembangannya desa itu kearah yang lebih baik, yangmana desa makmur maka Negara pun akan mendapat dampaknya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kunci keberhasilan kepemimpinan kepala desa jika terjadi suatu pembangunan didesa yang berdampak pada masyarakat serta lingkungannya desa dan dapat mensejahterakan masyarakat desa.

F.        Metode Penelitian
Metode penelitian pada dasarnya memuat asas-asas yang memberikan tuntutan terhadap penelitian atas dunia empiris, oleh karena itu metode penelitian mencakup seluruh proses penelitian dan alat didalam merupakan upaya untuk memahami suatu realitas sosial, maka penggunaan metode penelitian disesuaikan dengan realitas yang hendak diteliti.
1.       Jenis Penelitian
Terkait dengan judul yang diajukan oleh penulis yaitu “Kinerja Birokrasi Pemerintahan Dalam Meningkatkan Kualitas Pembangunan Desa”, maka jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif bisa sampai pada taraf penulisan, yakni penelitian deskriptif, dengan mana peneliti hanya memaparkan suatu keadaan, dimana obyek atau suatu peristiwa, tanpa menarik suatu kesimpulan umum.
Penelitian kualitatif dapat memaparkan dan menghasilkan secara deskriptif/ menggambarkan penjelasan-penjelasan tentang beberapa hal yang menyangkut permasalahan tersebut. Penelitian kualitatif berdasarkan atas fakta-fakta yang ada, sehingga penelitian ini tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat suatu prediksi tertentu.
Metode penelitian kualitatif yang digunakan untuk maksud deskriptif atau memaparkan suatu objek masalah ini bertujuan untuk menjelaskan, mengungkapkan dan untuk mendapatkan deskripsi yang tepat mengenai Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam meningkatkan Pembanguan Desa.
2.       Teknik Pengumpulan Data
 Teknik atau cara yang digunakan dalam penelitian untuk mengumpulkan data-data secara benar dan dapat di pertanggung jawabkan oleh peneliti.
a.   Observasi
Observasi berguna untuk menjelaskan, memberikan dan merinci gejala yang terjadi,kemudian mengamati secara langsung objek yang diteliti sehingga memperoleh data yang di perlukan.
b.  Wawancara
Wawancara adalah percakapan yang dilakukan dua pihak yaitu pewawancara(yang mengajukan pertanyaan )dan terwawancara (yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan).
c.   Dokumentasi
Dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan menggunakan arsip atau dokumen sebagai sumber data yang dapat diperinci dengan cara melihat, mencatat dan mengabadikan dalam gambar.
3.      Teknik Analisis Data
Dalam menganalisa data lapangan, yang paling utama dilakukan adalah penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan alasan untuk mengetahui secara mendetail dan mendalam mengenai Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam meningkatkan Pembangunan Desa, maka data yang dibutuhkan lebih bersifat uraian atau berupa penjabaran tentang apa yang diperoleh dari responden.

G.      Daftar Pustaka
-   Coleridge Peter. 1997. PEMBEBASAN DAN PEMBANGUNAN (Perjuangan     Penyandang Cacat Di Negara-Negara Berkembang). Pustaka pelajar. Yogyakarta.
-   Surjadi. A. 1983. PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA.Alumni. Bandung
- Syafiie Kencana Inu. 2003. Kepemimpinan pemerintahan Indonesia. PT.                Refika Susandi.
-  Wirjana R. Bernadine, M.S.W dan Prof. Dr. Supardo Susilo, M.HUM. 2005. Kepemimpinan (Dasa-dasar dan pengembangannya). Andi Yogyakarta.
-   Suharwo Hendro. 2010. Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan
Desa. Skripsi. STPMD/APMD

-          Undang-Undang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar