Makalah
Teori Politik
"Intervensi
Dalam Politik Internasional"
Oleh:
SANDY MULIA
ARHDAN
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
SIYASAH
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmat yang tak
terkira sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “INTERVENSI DALAM
POLITIK INTERNASIONAL” sebagai tugas yang diembankan kepada kami dalam mata kuliah
Teori Politik.
Dalam
proses penyelesain makalah ini tentunya tidak terlepas dari bimbingan dan
bantuan dari berbagai pihak. Dan dengan ini, kami ingin menyampaikan rasa
hormat dan terimakasih kami kepada:
1. Allah
SWT atas segala rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyeleaikan
makalah ini.
2. Bapak
Dr. Subaidi, S.Ag., M.Si selaku dosen mata kuliah Teori Politik.
3. Serta
pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah kami. Oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna membangun untuk
penulisan makalah selanjutnya.
Kami
ucapkan terimakasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini dan dapat
bermanfaat bagi kita semua.
KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I
(PENDAHULUAN)
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................................... 2
C.
Tujuan......................................................................................................................2
BAB II
(PEMBAHASAN)
A.
Definisi
Intervensi................................................................................................... 3
B.
Konflik Rusia vs
Ukraina........................................................................................ 3
C. Keterlibatan
Amerika Konflik Crimea.................................................................... 7
BAB
III (PENUTUP)
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara sebagai salah satu subyek
hukum internasional memegang peranan penting dalam pencapaian keinginan akan
perdamaian yang kekal dan abadi yang menjadi impian masyarakat internasional.
Sama halnya dengan subyek hukum internasional lainnya, negara juga diberi hak
dan kewajiban agar dapat menjalankan perannya dengan baik. Peran negara yang
mendasar adalah melindungi hak-hak warga negaranya dan menjaga keutuhan
wilayahnya. Dikatakan mendasar karena berdasarkan Konvensi Montevideo tahun
1933, syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subyek hukum
internasional yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, pemerintah
dan kemampuan mengadakan hubungan internasional.[1]
Apabila salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka suatu negara dianggap telah
gagal menjalankan perannya sebagai subyek hukum internasional pengemban hak dan
kewajiban yang telah diatur dalam hukum internasional.
Berdirinya suatu negara tidak
terlepas dari cara terbentuknya suatu negara itu sendiri. Terbentuknya negara
didasarkan pada hak bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Terbentuknya
negara dapat terjadi karena adanya pernyataan proklamasi kemerdekaan suatu
negara, karena adanya perjanjian internasional yang mendasarinya, atau karena
adanya plebisit. Dalam menjalankan perannya, terkadang negara dihadapkan pada
konflik internal antara pemerintah dengan rakyat anti-pemerintah (pihak
oposisi) atau konflik eksternal antara negara tersebut dengan negara yang
lainnya. Konflik yang terjadi di Ukraina pada tahun 2014 pasca runtuhnya rezim
pemerintahan Presiden Viktor Yanukovich merupakan salah satu konflik internal
yang terjadi sebagai akibat kegagalan negara dalam menjalankan perannya.
Konflik yang semula merupakan konflik internal ini meluas menjadi konflik antar
negara karena telah melibatkan banyak pihak, tidak hanya pihak yang bersengketa
tetapi juga pihak lain yang merasakan adanya ancaman perdamaian dan keamanan
akibat konflik tersebut. Konflik yang menyebabkan hubungan antara Ukraina dan
Rusia menjadi renggang ini terjadi karena sebagian besar etnis Rusia yang ada
di Crimea ingin kembali menjadi bagian dari Rusia. Konflik terjadi karena
mayoritas penduduk di Crimea yang merupakan etnis asli Rusia ini mendapat
diskriminasi dari pemerintah Ukraina yang baru setelah penggulingan rezim
pemerintahan Victor Yanukovich secara inkonstitusional dan oleh karenanya
mereka menuntut kembalinya Crimea di bawah pemerintahan Rusia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Mengapakah terjadi intervensi Rusia di Crimea?
2. Bagaimana pengaturan hukum internasional
mengenai intervensi?
3. Bagaimana perspektif hukum international
terhadap intervensi Rusia di Crimea?
C.
Tujuan
1.
Mahasiswa
dapat mengetahui penyebab terjadinya intervensi rusia di crime.
2.
Mahasiswa
dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Intervensi
Intervensi menurut para ahli :
·
Menurut
black’s dictionary, intervensi adalah ikut campur suatu negara dalam urusan
negara lain dengan menggunakan kekuatan atau ancaman kekuatan.
·
Menurut
parry dan grant, intervensi adala ikut campurnya suatu negara secara diktator
dalam kaitannya dengan negara lain dengan tujuan untuk menjaga atau mengubah
kondisi aktual tertentu.
·
Menurut
lauterpach, intervensi adalah campur tangan suatu negara secara diktator
terhaadap urusan dengan negara lain dengan maksud untuk memelihara atau
mengubah keadaan, situasi atau barang di negara tersebut.
Intervensi
memiliki berbagai macam jenis dibagi berdasarkan faktor. Faktor yang dimaksud
adalah berdasarkan jangkauan dan berdasarkan dampak. Intervensi berdasarkan
jangkauan bisa dibagi menjadi intervensi internal, intervensi eksternal dan
intervensi reprisal. Intervensi internal adalah campur tangan yang melibatkan
negara luar sebagai pendukung pemberontakan di negara tertentu secara diktator.
Intervensi eksternal adalah campur tangan negara lain pada perang yang telah
terjadi antara dua negara atau lebih. Intervensi reprisal adalah campur tangan
suatu negara yang dilakukan atas dasar pembalasan terhadap kerugian yang telah
ditimbulkan negara lain dengan melakukan perang kecil atau blokade. Berdasarkan
dampak intervensi dibagi menjadi intervensi positif dan intervensi negatif.
Intervensi positif adalah campur tangan negara atau lembaga (misal PBB) denan
tujuan menegakkan keadilan dan menghormati hak asasi manusia. Intervensi
negatif adalah campur tangan yang dilakukan dengan menggunakan produ-produk
internasional dan biasanya dilakukan oleh negara-negara berkembang.
B.
Konflik Rusia vs Ukraina
Fakta-fakta kasus crimea :
1.
Terjadi kudeta terhadap
pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Yanukovich yang terpilih sebelumnya di
Ukraina.
2.
Terdapat daerah otonom tersendiri
di Ukraina yang disebut dengan Crimea yang memiliki parlemen
sendiri namun secara fisik dan politik Crimea tetap
termasuk kedalam wilayah kedaulatan Ukraina
3.
Sejarahnya Crimea merupakan bagian
dari Uni Soviet (sebelum runtuh dan berganti menjadi Rusia) jadi mayoritas
penduduk di Crimea mempunyai ikatan emosional denganRusia dan etnis yang banyak
berdomisili di Crimea merupakan etnis asli Rusia yangcenderung mendapat
diskriminasi dari pemerintahan Ukraina.
4.
Dari data penduduk Crimea saat ini
2.033.700 warga Crimea 58,32% adalah keturunan Rusia, sedangkan sisanya adalah
Ukraina 24,32% dan Muslim Tatar 12,03%. Etnis Rusia itu menghendaki kembalinya
Crimea di bawah pemerintahan Rusia setelah
terjadinya penggulingan rezim pemerintahan
di Ukraina, tuntutan ini menimbulkan konflik yang telah
menewaskan kurang lebih 77 nyawa. Berikut kronologis konflik :
21 November 2013
: Perjanjian
Asosiasi Uni Eropa ditinggalkan, hal ini memicu protesbesar di Kiev
30 November
: Polisi meluncurkan serangan
brutal terhadap para mahasiswademonstran.
17
Desember
:
Rusia menawarkan pinjaman sebesar $15 milyar dan
pasokan gasdengan harga yang lebih murah, masyarakat melihatnya sebagai upaya sogokan
Russiakepada Presiden Yanukovych.
16 Januari 2014
:
Parlemen mengeluarkan undang-undang anti-protes. Sebagian
besarundang-undang kemudian dicabut
19-20
Januari
:
intensitas bentrokan meningkat
22 Januari
:
Kematian pertama pengunjuk rasa, dua orang meninggal akibat
luka tembak setelah bentrokan dengan polisi. tubuh seorang aktivis ditemukan di hutan berhari-hari setelah
penculikannya
23-24 Januari
:
Demonstran merebut gedung-gedung pemerintah di Lviv, IvanoFrankivsk,
dan kota kota Ukraina barat lainnya, protes juga menyebar ke timur
28 Januari
:
Perdana Menteri Mykola Azarov dan pemerintahnya mengundurkan diri
14-16 Februari
: Di bawah
kesepakatan amnesti, pengunjuk rasa mengosongkangedung-gedung
Berdasarkan Sejarahnya Crimea
memang memiliki hubungan emosional yang sangat erat dengan Rusia, tidak hanya
pada masa Uni Soviet sampai sekarang pun kapal-kapal angkatan laut dan perang Rusia
masih mempunyai tempat di pelabuhan Laut hitam yang berbatasan langsungdengan
Ukraina.
Armada Laut Hitam berpangkalan di
semenanjung Crimea sejak didirikan oleh Pangeran Potemkin pada tahun 1783.
Posisi strategis armada Rusia di sana sangat berperan ketika mengalahkan
Georgia dalam perang Ossetia Selatan pada tahun 2008, dan tetap pentinguntuk
kepentingan keamanan Rusia di wilayah tersebut. Crimea merupakan bagian dari
Rusiasebelum Nikita Kruschev (1954/ Uni Soviet) menyerahkannya sebagai hadian kepada
Ukraina.Setelah Uni Soviet runtuh dan masing-masing negara memisahkan diri
serta menyatakan kemerdekaannya, Crime tetap saja menjadi alasan ketegangan
antara Rusia dan Ukraina.
Hal yang dilakukan oleh Rusia atas wilayah Crimea
yaitu dengan mengirimkan bantuan pasukan militernya untuk menjaga perdamaian
di wilayah Crimea merupakan salah satu bentukintervensi. Intervensi bukanlah
hal yang illegal atau dilarang dalam hukum internasional, namun intervensi
tersebut harus dilihat motif, kuantitas, dampak dan siapa sajanyang terlibat
didalamnya. Dalam Piagam PBB disebutkan bahwa dalam rangka memelihara
perdamaian dankeamanan internasional, meningkatkan hubungan persahabatan dan
mencapai kerja sama internasional di semua bidang, termasuk adanya beberapa kewajiban
internasional semua Negara untuk:
1. Menghormati persamaan
kedaulatan semua bangsa
2. Tidak
menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu Negara
3. Tidak mencampuri urusan
dalam negeri suatu Negara.
4. Berusaha menyelesaikan
pertikaian antar Negara secara damai.
Perserikatan bangsa-bangsa (yang
disingkat dengan PBB) merupakan suatu organisasi internasional yang dibentuk
pada tanggal 26 juni 1945 tetapi disahkan secara resmi pada tanggal 24 oktober
1945.[2]
Organisasi internasional yang telah berdiri selama 70 tahun ini merupakan yang
terbesar serta paling berpengaruh dalam penentuan nasib kehidupan masyarakat
internasional. Dikatakan demikian karena ruang lingkup PBB meliputi semua
negara di dunia, baik yang anggota maupun yang bukan anggota. Piagam PBB yang
merupakan instrumen pokok PBB, yang terdiri dari 111 pasal telah meletakkan
tujuan pokok dan prinsip-prinsipnya yang mulia dalam usaha memelihar perdamaian
dan keamanan internasional.[3]
Untuk menjaga dan mewujudkan salah
satu tujuan dibentuknya PBB yaitu perdamaian dunia dibentuklah dewan keamanan
PBB. Berdasarkan Pasal 24 Piagam PBB menetapkan bahwauntuk
menjamin tindakan yang cepat dan
efektif, maka Negara-negara anggota menyerahkan kepada Dewan
Keamanan tanggung jawab yang utama yaitu memelihara perdamaian dankeamanan
internasional, dan menyetujui pula bahwa Dewan Keamanan
akan melaksanakan kewajibannya di bawah tanggung jawab ini. Kemudian
kekuasaan yang lebih luas lagi telah diberikan oleh Piagam
PBB, agar Dewan Keamanan dapat
menyelenggarakan kebijaksanaan PBB itu dengan cepat dan pasti.
Dalam hal ini Dewan Keamanan dapat bertindak terhadap dua macam
persengketaan:
1.
Persengketaan yang dapat
membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
2.
Peristiwa yang mengancam perdamaian
dan agresi
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui
bahwa konflik di Crimea Ukraina dapat dikategorikan sebagai konflik yang dapat
mengancam perdamaian. Konflik internal ini telah menelan korban nyawa dari
pihak yang menghendaki referendum. Hukum internasional menjunjung
tinggi prinsip non-intervensi, dalam arti bahwa negara lain
atau organisasi internasional manapun pada
dasarnya tidak berhak untuk ikut campur dalam urusan dalam
negeri suatu negara. Sebab kedaulatan negara adalah jus cogens
yang tidak bisa diganggu gugat.Piagam PBB telah mengatur larangan untuk
melakukan intervensi pada Pasal 2 (4). Pasal tersebut berbunyi :
“All members shall refrain in their
international relation from the threat or use of force
against the teritorial integrity or political independence of any
state, or in any other
manner inconsistent with the purpose of the United
Nations”.
Menurut Vedross terdapat tiga ciri
aturan atau prinsip yang dapat menjadi Jus Cogenshukum internasional yaitu:
1. Kepentingan
bersama dalam masyarakat internasional.
2. Timbul
untuk tujuan-tujuan kemanusiaan.
3. Sesuai
atau selaras dengan piagam PBB[4]
invansi militer Rusia ke Ukraina yaitu wilayah
Crimea dilatarbelakangi atas motif pendudukan wilayah. tujuan utama dari intervensi yang dilakukan Rusia adalah untuk mendapatkan kembali wilayah
Crimea kembali ke Rusia. Tindakan Rusia yang mendapat kecaman dari Amerika dan
PBB dan beberapan negara lain ini tentunya salah. Namun, hal positif yang dapat
lihat disini Rusia memang melanggar secara hukum yanitu melanggar prinsip
non-intervensi, namun Rusia memberikan kebebasan dan memberikan waktu untuk
Crimea menentukan nasibnya sendiri tanpa pengaruh dari Kiev. Usulan referendum dari Rusia dan membentuk konstitusional bari di Ukraina merupakan
hal positif. Intervensi yang beresiko yang dilakukan oleh Rusia memang bertentangan secara hukum internasional. Tapi jika sebagian besar suara dari Ukraina
menyuarakan positif, karena kembali lagi intervensi yang seperti apa.
Penggunaan kekuatan militer Rusia di Ukraina hanya untuk membantu menjaga
keamanan dan melindungi etnis Rusia. Tidak ada kontak senjata, tidak ada
kekerasan hanya memberikan ancaman kepada pasukan militer pemerintah Ukraina.[5]
C.
Keterlibatan
Amerika Dalam Konflik Crime
Tindakam Amerika untuk terlibat dalam konflik Crimea tentunya tidak
terlepas dari kepentingan nasional Amerika sendiri, mulai dari Power, Peace, Prosperity
dan Principles.
1.
Pertama
ialah Penerapan kepentingan nasional Amerika dari Instrumen Power pada kasus
Crimea ialah Amerika dapat menambah aliansinya di Eropa,dengan bergabungan
Ukraina dalam aliansi Amerika melalui Uni Eropa juga membuat kesempatan Ukraina
untuk kembali memasukan Crimea kedalam wilayahnya semakin besar “alliance against
a mutual enemy”.
2.
Kedua
ialah dari instrumen Peace,Amerika sebagai negara superpower yang selalu
mengagungkan hak-hak asasi manusia mencoba memberikan pengaruh yang dimilikinya
sehingga dapat meredam konflik berkepanjangan dengan melakukan kerjasama dengan
Uni Eropa dan negara-negara lainnya melalui PBB sehingga dapat menghentikan
perang dan Intervensi Rusia di Krimea. “Anarchy cannot be eliminated; but can
be tempered or regulated via int’l organizations, negotiations, treaties”.
3.
Ketiga
ialah Prosperity, Crimea yang memiliki sumber daya alam yang begitu besar
seperti gas alam dan menjadi pemasok gas di negara-negara Eropa. Jika Crimea
dibawah Rusia, maka dapat mengancam kepentingan sekutu Amerika khususnya negara-negara di Eropa Barat.
4.
Keempat
ialah Principles,Amerika yang selalu berusaha menyebarkan paham dan nilai-nilai
demokrasi didunia,ingin agar demokrasi juga dapat diterapkan di
Ukraina,terutama negara-negara eropa timur yang lebih condong ke komunisme dan
sekaligus melemahkan pengaruh komunisme di Eropa.Berikut Penjelasan tentang
alasan keterlibatan Amerika serikat dalam konflik crimea.
Pertentangan antara Blok Timur dan Blok Barat pada Perang Dingin
sebenarnya sudah berakhir dengan ditandai runtuhnya Uni Soviet dan Amerika
sebagai last man standing. Akan tetapi, benih-benih dendam masih terlihat
ketika Rusia sebagai pewaris utama Uni Soviet tetap muncul sebagai musuh
Amerika Serikat. Kompetisi Rusia dan Amerika Serikat melebar dalam perebutan
power di kawasan Eropa. Negera Eropa Barat yang tergabung dalam North Atlantic
Treaty Organization (NATO) hadir sebagai sekutu Amerika Serikat di wilayah
Eropa. Sedangkan Rusia berusaha membangun kerjasama dengan negara-negara
pecahan Uni Soviet. Masalah muncul ketika negara pecahan Uni Soviet lebih
memilih untuk bergabung dengan NATO ketimbang dengan Rusia.
Kasus yang paling menunjukan kompetisi antara Amerika Serikat
dengan Rusia sekarang adalah kasus Crimea ini. Crimea merupakan Republik Otonom
Ukraina yang melakukan referendum pemisahan diri dari Ukraina. Ukraina yang
ingin bergabung dalam NATO dan lebih dekat dengan Eropa Barat dan Amerika
Serikat membuat Rusia melakukan counter dengan mendukung kemerdekaan Crimea
dari Ukraina. Dalam masalah ini, Amerika Serikat merupakan salah satu anggota
NATO, keterlibatan Amerika Serikat dalam masalah ini untuk mendukung Ukraina
mempertahankan Crimea. NATO merupakan sebuah kerjasama collective security yang
dibangun oleh Amerika Serikat paska Perang Dunia II.
Bagi Amerika Serikat
membendung pengaruh Russia merupakan salah satu motif mengapa Crimea tidak
boleh jatuh menjadi wilayah Rusia kembali. Selain karena merupakan musuh lama
pada masa perang dingin, secara strategi wilayah Crimea perlu dipertahankan
untuk melemahkan pengaruh Rusia masuk ke wilayah Timur Tengah, Asia, dan
Afrika. Jika dilihat secara geopolitk, Rusia berbatasan dengan negara-negara
seperti Polandia, Belaruss, dan Ukraina. Dimana Polandia lebih cenderung
condong ke pengaruh AS dan Bellarus condong ke pengaruh Rusia. Dengan demikian,
Ukraina menjadi negara kunci untuk melemahkan pengaruh Rusia ke wilayah timur
tengah.
Selain itu alasan Amerika ikut terlibat karena perebutan wilayah
atas Crimea banyak dilatar belakangi oleh berbagai macam hal, meskipun salah
satunya dilatarbelakangi oleh pertentangan historis, juga dikarenakan potensi energi
yang dimiliki oleh Krimea berupa gas alamnya yang penting bagi dunia[6].
Ukraina juga merupakan eksportir gandum dan jagung terbesar dunia. Harga kedua
komoditas ini akan meningkat jika krisis Ukraina terus berlanjut. Hal ini akan
meningkatkan ketidakseimbangan harga di wilayah yang mengkonsumsi kedua
komoditas tersebut.
Lalu alasan lainnya yaitu pelanggaran HAM dimana banyak warga sipil
yang tidak tahu apa- apa menjadi korban akibat bentrokan senjata di konflik
tersebut, bukan hanya dari segi keselamatan, warga sipil pun pada akhirnya
harus hidup menderita di tengah konflik yang sedang terjadi, tidak sedikit dari
warga sipil yang akhirnya mengungsi karena kehilangan tempat tinggal mereka
akibat gencetan senjata antra kaum separatis dengan pihak pemerintah Ukraina
itu sendiri. Amerika juga ikut turun dengan memberikan banyak bantuan atas nama
“HAM”.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemjelasan
diatas dapat kami simpulkan bahwa alasan Amerika untuk ikut campur dalam
konflik Crymea ialah dikarenakan kepentingan nasional Amerika sendiri dan
sebagai implementasi dari empat prinsip kepentingan luar negeri Amerika sendiri
yakni Power,Peace,Prosperity dan Principles,sekaligus kompetisi antara Amerika
Serikat dengan Rusia secara geopolitik,dimana Amerika Serikat ingin membendung
pengaruh Rusia.Secara strategik wilayah Crimea perlu dipertahankan untuk
melemahkan pengaruh Rusia masuk ke wilayah Timur Tengah, Asia, dan
Afrika.Alasan lainya ialah mengenai isu HAM.
Diplomasi yang
dilakukan Amerika dalam kasus Crimea berbeda dengan yang biasanya dilakukan
oleh Amerika.Dibawah pemerintahan Barack Obama,Amerika cenderung menggunakan
soft diplomacy seperti menggunakan nilai-nilai demokrasi dan menggandeng
negara-negara lain maupun PBB dalam menyelesaikan konflik Crimea secara
diplomatik dan melalui jalur ekonomi dengan memberikan sanksi ekonomi terhadap
Rusia.Penggunaan militer Amerika juga tidak se-agresif ketika Amerika dipimpin
oleh G.W.Bush.
DAFTAR PUSTAKA
Sugeng Istanto,
1994, Hukum Internasional, edisi pertama cetakan pertama, Penerbitan
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Jianming Shen, Then Non
Intervention Principle and Humanitarian Intervention under International
Law,International Legal Theory
Syahmin A.K., 1988, Masalah-Masalah
Aktual Hukum Organisasi Internasional, CV. ARMICO, bandung
Sumaryo Suryokusumo, 1997, Studi
Kasus Hukum Organisasi Internasional, cetakan ke-1 edisi II, bandung
http://radevgnn.blogspot.co.id/2015/09/konflik-crimea.html
[1]
Sugeng
Istanto, 1994, Hukum Internasional, edisi pertama cetakan pertama, Penerbitan
Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm. 20.
[2]
Syahmin A.K., 1988, Masalah-Masalah
Aktual Hukum Organisasi Internasional, CV. ARMICO, bandung, Hal. 91
[3]
Sumaryo Suryokusumo, 1997, Studi
Kasus Hukum Organisasi Internasional, cetakan ke-1 edisi II, bandung, hal.30
[4]
Jianming Shen, Then Non Intervention Principle
and Humanitarian Intervention under International Law,International Legal
Theory, 2001. hlm.1
[5]
https://id.scribd.com/doc/217930899/Studi-Kasus-Ukraina-vs-Rusia-Crimea-case#
[6]
http://radevgnn.blogspot.co.id/2015/09/konflik-crimea.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar