Sabtu, 02 Januari 2016

Makalah Intervensi Politik Internasional

Makalah Teori Politik
"Intervensi Dalam Politik Internasional"


                                             
       

Oleh:
SANDY MULIA ARHDAN
(14370035)


FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
SIYASAH
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA

2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmat yang tak terkira sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “INTERVENSI DALAM POLITIK INTERNASIONAL” sebagai tugas yang diembankan kepada kami dalam mata kuliah Teori Politik.
Dalam proses penyelesain makalah ini tentunya tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Dan dengan ini, kami ingin menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kami kepada:
1.      Allah SWT atas segala rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyeleaikan makalah ini.
2.      Bapak Dr. Subaidi, S.Ag., M.Si selaku dosen mata kuliah Teori Politik.
3.      Serta pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah kami. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna membangun untuk penulisan makalah selanjutnya.
Kami ucapkan terimakasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini dan dapat bermanfaat bagi kita semua.




Yogyakarta,20 Desember 2015




 DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I (PENDAHULUAN)
A.    Latar Belakang Masalah.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................... 2
C.     Tujuan......................................................................................................................2
BAB II (PEMBAHASAN)
A.    Definisi Intervensi................................................................................................... 3
B.     Konflik Rusia vs Ukraina........................................................................................ 3
C.     Keterlibatan Amerika Konflik Crimea.................................................................... 7
BAB III (PENUTUP)
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 11

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara sebagai salah satu subyek hukum internasional memegang peranan penting dalam pencapaian keinginan akan perdamaian yang kekal dan abadi yang menjadi impian masyarakat internasional. Sama halnya dengan subyek hukum internasional lainnya, negara juga diberi hak dan kewajiban agar dapat menjalankan perannya dengan baik. Peran negara yang mendasar adalah melindungi hak-hak warga negaranya dan menjaga keutuhan wilayahnya. Dikatakan mendasar karena berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933, syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subyek hukum internasional yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, pemerintah dan kemampuan mengadakan hubungan internasional.[1] Apabila salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka suatu negara dianggap telah gagal menjalankan perannya sebagai subyek hukum internasional pengemban hak dan kewajiban yang telah diatur dalam hukum internasional.
Berdirinya suatu negara tidak terlepas dari cara terbentuknya suatu negara itu sendiri. Terbentuknya negara didasarkan pada hak bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Terbentuknya negara dapat terjadi karena adanya pernyataan proklamasi kemerdekaan suatu negara, karena adanya perjanjian internasional yang mendasarinya, atau karena adanya plebisit. Dalam menjalankan perannya, terkadang negara dihadapkan pada konflik internal antara pemerintah dengan rakyat anti-pemerintah (pihak oposisi) atau konflik eksternal antara negara tersebut dengan negara yang lainnya. Konflik yang terjadi di Ukraina pada tahun 2014 pasca runtuhnya rezim pemerintahan Presiden Viktor Yanukovich merupakan salah satu konflik internal yang terjadi sebagai akibat kegagalan negara dalam menjalankan perannya. Konflik yang semula merupakan konflik internal ini meluas menjadi konflik antar negara karena telah melibatkan banyak pihak, tidak hanya pihak yang bersengketa tetapi juga pihak lain yang merasakan adanya ancaman perdamaian dan keamanan akibat konflik tersebut. Konflik yang menyebabkan hubungan antara Ukraina dan Rusia menjadi renggang ini terjadi karena sebagian besar etnis Rusia yang ada di Crimea ingin kembali menjadi bagian dari Rusia. Konflik terjadi karena mayoritas penduduk di Crimea yang merupakan etnis asli Rusia ini mendapat diskriminasi dari pemerintah Ukraina yang baru setelah penggulingan rezim pemerintahan Victor Yanukovich secara inkonstitusional dan oleh karenanya mereka menuntut kembalinya Crimea di bawah pemerintahan Rusia.

B.     Rumusan Masalah
1. Mengapakah terjadi intervensi Rusia di Crimea?
  2. Bagaimana pengaturan hukum internasional mengenai intervensi?
  3. Bagaimana perspektif hukum international terhadap intervensi Rusia di Crimea?
C.     Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui penyebab terjadinya intervensi rusia di crime.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum internasional.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Intervensi
Intervensi menurut para ahli :
·         Menurut black’s dictionary, intervensi adalah ikut campur suatu negara dalam urusan negara lain dengan menggunakan kekuatan atau ancaman kekuatan.
·         Menurut parry dan grant, intervensi adala ikut campurnya suatu negara secara diktator dalam kaitannya dengan negara lain dengan tujuan untuk menjaga atau mengubah kondisi aktual tertentu.
·         Menurut lauterpach, intervensi adalah campur tangan suatu negara secara diktator terhaadap urusan dengan negara lain dengan maksud untuk memelihara atau mengubah keadaan, situasi atau barang di negara tersebut.
Intervensi memiliki berbagai macam jenis dibagi berdasarkan faktor. Faktor yang dimaksud adalah berdasarkan jangkauan dan berdasarkan dampak. Intervensi berdasarkan jangkauan bisa dibagi menjadi intervensi internal, intervensi eksternal dan intervensi reprisal. Intervensi internal adalah campur tangan yang melibatkan negara luar sebagai pendukung pemberontakan di negara tertentu secara diktator. Intervensi eksternal adalah campur tangan negara lain pada perang yang telah terjadi antara dua negara atau lebih. Intervensi reprisal adalah campur tangan suatu negara yang dilakukan atas dasar pembalasan terhadap kerugian yang telah ditimbulkan negara lain dengan melakukan perang kecil atau blokade. Berdasarkan dampak intervensi dibagi menjadi intervensi positif dan intervensi negatif. Intervensi positif adalah campur tangan negara atau lembaga (misal PBB) denan tujuan menegakkan keadilan dan menghormati hak asasi manusia. Intervensi negatif adalah campur tangan yang dilakukan dengan menggunakan produ-produk internasional dan biasanya dilakukan oleh negara-negara berkembang.
B.     Konflik Rusia vs Ukraina
Fakta-fakta kasus crimea :
1.      Terjadi kudeta terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Yanukovich yang terpilih sebelumnya di Ukraina.
2.      Terdapat daerah otonom tersendiri di Ukraina yang disebut dengan Crimea yang memiliki parlemen sendiri namun secara fisik dan politik Crimea tetap termasuk kedalam wilayah kedaulatan Ukraina
3.      Sejarahnya Crimea merupakan bagian dari Uni Soviet (sebelum runtuh dan berganti menjadi Rusia) jadi mayoritas penduduk di Crimea mempunyai ikatan emosional denganRusia dan etnis yang banyak berdomisili di Crimea merupakan etnis asli Rusia yangcenderung mendapat diskriminasi dari pemerintahan Ukraina.
4.      Dari data penduduk Crimea saat ini 2.033.700 warga Crimea 58,32% adalah keturunan Rusia, sedangkan sisanya adalah Ukraina 24,32% dan Muslim Tatar 12,03%. Etnis Rusia itu menghendaki kembalinya Crimea di bawah pemerintahan Rusia setelah terjadinya  penggulingan  rezim  pemerintahan  di Ukraina,  tuntutan ini  menimbulkan konflik yang telah menewaskan kurang lebih 77 nyawa. Berikut kronologis konflik :
21 November 2013
            :  Perjanjian Asosiasi Uni Eropa ditinggalkan, hal ini memicu protesbesar di Kiev
       30 November 
                :   Polisi meluncurkan serangan brutal terhadap para mahasiswademonstran.
       17 Desember 
:   Rusia menawarkan pinjaman sebesar $15 milyar dan pasokan gasdengan harga yang lebih murah,    masyarakat melihatnya sebagai upaya sogokan Russiakepada Presiden Yanukovych.
       16 Januari 2014
:   Parlemen mengeluarkan undang-undang anti-protes. Sebagian besarundang-undang kemudian dicabut
       19-20 Januari
 : intensitas bentrokan meningkat
       22 Januari
:  Kematian pertama pengunjuk rasa, dua orang meninggal akibat luka tembak setelah bentrokan dengan polisi. tubuh seorang aktivis  ditemukan di hutan berhari-hari setelah penculikannya
       23-24 Januari
:   Demonstran merebut gedung-gedung pemerintah di Lviv, IvanoFrankivsk, dan kota  kota Ukraina barat lainnya, protes juga menyebar ke timur
       28 Januari
 : Perdana Menteri Mykola Azarov dan pemerintahnya mengundurkan diri
     14-16 Februari
 : Di bawah kesepakatan amnesti, pengunjuk rasa mengosongkangedung-gedung

Berdasarkan Sejarahnya Crimea memang memiliki hubungan emosional yang sangat erat dengan Rusia, tidak hanya pada masa Uni Soviet sampai sekarang pun kapal-kapal angkatan laut dan perang Rusia masih mempunyai tempat di pelabuhan Laut hitam yang berbatasan langsungdengan Ukraina.
        Armada Laut Hitam berpangkalan di semenanjung Crimea sejak didirikan oleh Pangeran Potemkin pada tahun 1783. Posisi strategis armada Rusia di sana sangat berperan ketika mengalahkan Georgia dalam perang Ossetia Selatan pada tahun 2008, dan tetap pentinguntuk kepentingan keamanan Rusia di wilayah tersebut. Crimea merupakan bagian dari Rusiasebelum Nikita Kruschev (1954/ Uni Soviet) menyerahkannya sebagai hadian kepada Ukraina.Setelah Uni Soviet runtuh dan masing-masing negara memisahkan diri serta menyatakan kemerdekaannya, Crime tetap saja menjadi alasan ketegangan antara Rusia dan Ukraina.
       Hal yang dilakukan oleh Rusia atas wilayah Crimea yaitu dengan mengirimkan bantuan pasukan militernya untuk menjaga perdamaian di wilayah Crimea merupakan salah satu bentukintervensi. Intervensi bukanlah hal yang illegal atau dilarang dalam hukum internasional, namun intervensi tersebut harus dilihat motif, kuantitas, dampak dan siapa sajanyang terlibat didalamnya. Dalam Piagam PBB disebutkan bahwa dalam rangka memelihara perdamaian dankeamanan internasional, meningkatkan hubungan persahabatan dan mencapai kerja sama internasional di semua bidang, termasuk adanya beberapa kewajiban internasional semua Negara untuk:
1.  Menghormati persamaan kedaulatan semua bangsa
2.  Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan dan  keutuhan wilayah suatu Negara
3.  Tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu Negara.
4.  Berusaha menyelesaikan pertikaian antar Negara secara damai.

Perserikatan bangsa-bangsa (yang disingkat dengan PBB) merupakan suatu organisasi internasional yang dibentuk pada tanggal 26 juni 1945 tetapi disahkan secara resmi pada tanggal 24 oktober 1945.[2] Organisasi internasional yang telah berdiri selama 70 tahun ini merupakan yang terbesar serta paling berpengaruh dalam penentuan nasib kehidupan masyarakat internasional. Dikatakan demikian karena ruang lingkup PBB meliputi semua negara di dunia, baik yang anggota maupun yang bukan anggota. Piagam PBB yang merupakan instrumen pokok PBB, yang terdiri dari 111 pasal telah meletakkan tujuan pokok dan prinsip-prinsipnya yang mulia dalam usaha memelihar perdamaian dan keamanan internasional.[3]
Untuk menjaga dan mewujudkan salah satu tujuan dibentuknya PBB yaitu perdamaian dunia dibentuklah dewan keamanan PBB. Berdasarkan Pasal 24 Piagam PBB menetapkan bahwauntuk menjamin tindakan yang cepat dan efektif, maka Negara-negara anggota menyerahkan kepada Dewan Keamanan tanggung jawab yang utama yaitu memelihara perdamaian dankeamanan internasional, dan menyetujui pula bahwa Dewan Keamanan akan melaksanakan kewajibannya di bawah tanggung jawab ini. Kemudian kekuasaan yang lebih luas lagi telah diberikan oleh Piagam PBB, agar Dewan Keamanan dapat menyelenggarakan kebijaksanaan PBB itu dengan cepat dan pasti. Dalam hal ini Dewan Keamanan dapat bertindak terhadap dua macam persengketaan:
1.      Persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
2.      Peristiwa yang mengancam perdamaian dan agresi

 Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa konflik di Crimea Ukraina dapat dikategorikan sebagai konflik yang dapat mengancam perdamaian. Konflik internal ini telah menelan korban nyawa dari pihak yang menghendaki referendum. Hukum internasional menjunjung tinggi prinsip non-intervensi, dalam arti bahwa negara lain atau organisasi internasional manapun pada dasarnya tidak berhak untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri suatu negara. Sebab kedaulatan negara adalah jus cogens yang tidak bisa diganggu gugat.Piagam PBB telah mengatur larangan untuk melakukan intervensi pada Pasal 2 (4). Pasal tersebut berbunyi :
“All members shall refrain in their international relation from the threat or use of force
against the teritorial integrity or political independence of any state, or in any other
manner inconsistent with the purpose of the United Nations”.
Menurut Vedross terdapat tiga ciri aturan atau prinsip yang dapat menjadi Jus Cogenshukum internasional yaitu:
1.    Kepentingan bersama dalam masyarakat internasional.
2.    Timbul untuk tujuan-tujuan kemanusiaan.
3.    Sesuai atau selaras dengan piagam PBB[4]

invansi militer Rusia ke Ukraina yaitu wilayah Crimea dilatarbelakangi atas motif pendudukan wilayah. tujuan utama dari intervensi yang dilakukan Rusia adalah untuk mendapatkan kembali wilayah Crimea kembali ke Rusia. Tindakan Rusia yang mendapat kecaman dari Amerika dan PBB dan beberapan negara lain ini tentunya salah. Namun, hal positif yang dapat lihat disini Rusia memang melanggar secara hukum yanitu melanggar prinsip non-intervensi, namun Rusia memberikan kebebasan dan memberikan waktu untuk Crimea menentukan nasibnya sendiri tanpa pengaruh dari Kiev. Usulan referendum dari Rusia dan membentuk konstitusional bari di Ukraina merupakan hal positif. Intervensi yang beresiko yang dilakukan oleh Rusia memang bertentangan secara hukum internasional. Tapi jika sebagian besar suara dari Ukraina menyuarakan positif, karena kembali lagi intervensi yang seperti apa. Penggunaan kekuatan militer Rusia di Ukraina hanya untuk membantu menjaga keamanan dan melindungi etnis Rusia. Tidak ada kontak senjata, tidak ada kekerasan hanya memberikan ancaman kepada pasukan militer pemerintah Ukraina.[5]

C.    Keterlibatan Amerika Dalam Konflik Crime
Tindakam Amerika untuk terlibat dalam konflik Crimea tentunya tidak terlepas dari kepentingan nasional Amerika sendiri, mulai dari Power, Peace, Prosperity dan Principles.
1.      Pertama ialah Penerapan kepentingan nasional Amerika dari Instrumen Power pada kasus Crimea ialah Amerika dapat menambah aliansinya di Eropa,dengan bergabungan Ukraina dalam aliansi Amerika melalui Uni Eropa juga membuat kesempatan Ukraina untuk kembali memasukan Crimea kedalam wilayahnya semakin besar “alliance against a mutual enemy”.
2.      Kedua ialah dari instrumen Peace,Amerika sebagai negara superpower yang selalu mengagungkan hak-hak asasi manusia mencoba memberikan pengaruh yang dimilikinya sehingga dapat meredam konflik berkepanjangan dengan melakukan kerjasama dengan Uni Eropa dan negara-negara lainnya melalui PBB sehingga dapat menghentikan perang dan Intervensi Rusia di Krimea. “Anarchy cannot be eliminated; but can be tempered or regulated via int’l organizations, negotiations, treaties”.
3.      Ketiga ialah Prosperity, Crimea yang memiliki sumber daya alam yang begitu besar seperti gas alam dan menjadi pemasok gas di negara-negara Eropa. Jika Crimea dibawah Rusia, maka dapat mengancam kepentingan sekutu Amerika khususnya  negara-negara di Eropa Barat.
4.      Keempat ialah Principles,Amerika yang selalu berusaha menyebarkan paham dan nilai-nilai demokrasi didunia,ingin agar demokrasi juga dapat diterapkan di Ukraina,terutama negara-negara eropa timur yang lebih condong ke komunisme dan sekaligus melemahkan pengaruh komunisme di Eropa.Berikut Penjelasan tentang alasan keterlibatan Amerika serikat dalam konflik crimea.
Pertentangan antara Blok Timur dan Blok Barat pada Perang Dingin sebenarnya sudah berakhir dengan ditandai runtuhnya Uni Soviet dan Amerika sebagai last man standing. Akan tetapi, benih-benih dendam masih terlihat ketika Rusia sebagai pewaris utama Uni Soviet tetap muncul sebagai musuh Amerika Serikat. Kompetisi Rusia dan Amerika Serikat melebar dalam perebutan power di kawasan Eropa. Negera Eropa Barat yang tergabung dalam North Atlantic Treaty Organization (NATO) hadir sebagai sekutu Amerika Serikat di wilayah Eropa. Sedangkan Rusia berusaha membangun kerjasama dengan negara-negara pecahan Uni Soviet. Masalah muncul ketika negara pecahan Uni Soviet lebih memilih untuk bergabung dengan NATO ketimbang dengan Rusia.
Kasus yang paling menunjukan kompetisi antara Amerika Serikat dengan Rusia sekarang adalah kasus Crimea ini. Crimea merupakan Republik Otonom Ukraina yang melakukan referendum pemisahan diri dari Ukraina. Ukraina yang ingin bergabung dalam NATO dan lebih dekat dengan Eropa Barat dan Amerika Serikat membuat Rusia melakukan counter dengan mendukung kemerdekaan Crimea dari Ukraina. Dalam masalah ini, Amerika Serikat merupakan salah satu anggota NATO, keterlibatan Amerika Serikat dalam masalah ini untuk mendukung Ukraina mempertahankan Crimea. NATO merupakan sebuah kerjasama collective security yang dibangun oleh Amerika Serikat paska Perang Dunia II.
 Bagi Amerika Serikat membendung pengaruh Russia merupakan salah satu motif mengapa Crimea tidak boleh jatuh menjadi wilayah Rusia kembali. Selain karena merupakan musuh lama pada masa perang dingin, secara strategi wilayah Crimea perlu dipertahankan untuk melemahkan pengaruh Rusia masuk ke wilayah Timur Tengah, Asia, dan Afrika. Jika dilihat secara geopolitk, Rusia berbatasan dengan negara-negara seperti Polandia, Belaruss, dan Ukraina. Dimana Polandia lebih cenderung condong ke pengaruh AS dan Bellarus condong ke pengaruh Rusia. Dengan demikian, Ukraina menjadi negara kunci untuk melemahkan pengaruh Rusia ke wilayah timur tengah.
Selain itu alasan Amerika ikut terlibat karena perebutan wilayah atas Crimea banyak dilatar belakangi oleh berbagai macam hal, meskipun salah satunya dilatarbelakangi oleh pertentangan historis, juga dikarenakan potensi energi yang dimiliki oleh Krimea berupa gas alamnya yang penting bagi dunia[6]. Ukraina juga merupakan eksportir gandum dan jagung terbesar dunia. Harga kedua komoditas ini akan meningkat jika krisis Ukraina terus berlanjut. Hal ini akan meningkatkan ketidakseimbangan harga di wilayah yang mengkonsumsi kedua komoditas tersebut.
Lalu alasan lainnya yaitu pelanggaran HAM dimana banyak warga sipil yang tidak tahu apa- apa menjadi korban akibat bentrokan senjata di konflik tersebut, bukan hanya dari segi keselamatan, warga sipil pun pada akhirnya harus hidup menderita di tengah konflik yang sedang terjadi, tidak sedikit dari warga sipil yang akhirnya mengungsi karena kehilangan tempat tinggal mereka akibat gencetan senjata antra kaum separatis dengan pihak pemerintah Ukraina itu sendiri. Amerika juga ikut turun dengan memberikan banyak bantuan atas nama “HAM”.[6]





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dari pemjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa alasan Amerika untuk ikut campur dalam konflik Crymea ialah dikarenakan kepentingan nasional Amerika sendiri dan sebagai implementasi dari empat prinsip kepentingan luar negeri Amerika sendiri yakni Power,Peace,Prosperity dan Principles,sekaligus kompetisi antara Amerika Serikat dengan Rusia secara geopolitik,dimana Amerika Serikat ingin membendung pengaruh Rusia.Secara strategik wilayah Crimea perlu dipertahankan untuk melemahkan pengaruh Rusia masuk ke wilayah Timur Tengah, Asia, dan Afrika.Alasan lainya ialah mengenai isu HAM.
Diplomasi yang dilakukan Amerika dalam kasus Crimea berbeda dengan yang biasanya dilakukan oleh Amerika.Dibawah pemerintahan Barack Obama,Amerika cenderung menggunakan soft diplomacy seperti menggunakan nilai-nilai demokrasi dan menggandeng negara-negara lain maupun PBB dalam menyelesaikan konflik Crimea secara diplomatik dan melalui jalur ekonomi dengan memberikan sanksi ekonomi terhadap Rusia.Penggunaan militer Amerika juga tidak se-agresif ketika Amerika dipimpin oleh G.W.Bush.






DAFTAR PUSTAKA

Sugeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, edisi pertama cetakan pertama, Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Jianming Shen, Then Non Intervention Principle and Humanitarian Intervention under International Law,International Legal Theory
Syahmin A.K., 1988, Masalah-Masalah Aktual Hukum Organisasi Internasional, CV. ARMICO, bandung
Sumaryo Suryokusumo, 1997, Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional, cetakan ke-1 edisi II, bandung
http://radevgnn.blogspot.co.id/2015/09/konflik-crimea.html



[1] Sugeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, edisi pertama cetakan pertama, Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm. 20.
[2] Syahmin A.K., 1988, Masalah-Masalah Aktual Hukum Organisasi Internasional, CV. ARMICO, bandung, Hal. 91
[3] Sumaryo Suryokusumo, 1997, Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional, cetakan ke-1 edisi II, bandung, hal.30
[4] Jianming Shen, Then Non Intervention Principle and Humanitarian Intervention under International Law,International Legal Theory, 2001. hlm.1
[5] https://id.scribd.com/doc/217930899/Studi-Kasus-Ukraina-vs-Rusia-Crimea-case#
[6] http://radevgnn.blogspot.co.id/2015/09/konflik-crimea.html











Tidak ada komentar:

Posting Komentar