Makalah Pengantar Studi Islam
“Pendekatan Studi Islam Secara Normatif dan Historis”
Kelompok
7
1. Muhammad OktoVahrezi (14370013)
2. Rafsanjani Abdul Syukur (14370004)
3. Ainul Badri (14370039)
4. Awi
Eko Cahyosaputro (14370026)
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
SIYASAH
UIN
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmat
yang tak terkira sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Pendekatan Studi
Islam Secara Normatif dan Historis” dalam mata kuliah Pengembangan Studi Islam
ini dengan tepat waktu.
Dalam
proses penyelesain makalah ini tentunya tidak terlepas dari bimbingan dan
bantuan dari berbagai pihak. Dan dengan ini, kami ingin menyampaikan rasa
hormat dan terimakasih kami kepada:
1. Allah SWT atas segala rahmat dan
petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyeleaikan makalah ini.
2. Ibu Maesyaroh selaku dosen mata kuliah
Pengembangan Studi Islam.
3. Serta pihak-pihak lain yang tidak dapat
kami ebutkan satu per satu.
Kami
menyadari bahwa maih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah kami.Oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna membangun untuk
penulisan makalah selanjutnya.
Kami
ucapkan terimakasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini dan dapat bermanfaat
bagi kita semua.
Yogyakarta,
28 September 2014
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………….........… 2
BAB
I PENDAHULUAN
Latar
Belakang……………………………………………………….................… 4
Rumusan
Masalah………………………………………………………................
4
Tujuan
Masalah…………………………………………………………................
4
BAB
II PEMBAHASAN
Pengertian
Islam Normatif dan Islam Historis……......................................……... 5
Perbedaan Islam Normatif dan
Islam Historis ………………………...…………... 5
Pendekatan
Studi Islam Secara Normatif dan Historis………………..............…... 5
Sumber
nilai dan norma dalam pendekatan studi islam ………………………..…. 7
Sumber Pendekatan Islam Historis
........................................................................... 8
BAB
IIIPenutup
Kesimpulan………………………………………………………………................ 10
Daftar
Pustaka………………………………………………………….........................… 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
era modern ini, perlunya pengembangan dan kajian-kajian mengenai Islam untuk
kehidupan sehari-hari. Banyaknya persoalan-persoalan baru mengenai pemahaman
tentang Islam dan pendalamannya, membuat masyarakat muslim kian resah dengan
apa yang mereka pahami. Perlunya pengembangan Studi Islam untuk mengkaji setiap
permasalahan-permasalahan baru yang muncul agar masyarakat muslim tau dan paham
bagaimana pandangan mereka terhadap Islam dan segala permasalahan baru yang
muncul.
Pendekatan-
pendekatan studi Islam secara normative dan historis nampaknya perlu untuk di
pahami sebagai salah satu dasar pengkajian dalam berbagai permasalahan baru
yang muncul pada era ini.Dalam sejarahnya, Islam adalah agama baru yang lahir
di jazirah Arab setelah agama Yahudi dan Nasrani.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
Ø Pengertian Islam Normatif dan Islam Historis.
Ø Perbedaan Islam Normatif dan Islam
Historis.
Ø Bagaimana Pendekatan Studi Islam Secara
Normatif dan Historis?
Ø Bagaimana Sumber nilai dan norma dalam
pendekatan studi islam?
Ø
Bagaimana Sumber Pendekatan Islam Historis?
C. Tujuan Masalah
Ø Untuk mengetahui Pengertian Islam Normatif
dan Islam Historis.
Ø Untuk mengetahui perbedaan Islam
Normatif dan Islam Historis.
Ø Untuk mengetahui pendekatan Studi Islam
Secara Normatif dan Historis.
Ø Untuk mengetahui Sumber Nilai dan Norma
dalam pendekatan Studi Islam.
Ø Untuk mengetahui Sumber Pendekatan Islam Historis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Islam Normatif dan Islam
Historis.
Ketika kita ingin mempelajari Studi Islam, nampaknya kita
perlu mengetahui terlebih dahulu, apa yang akan menjadi obyek pembahasan kita
nantinya dan perlu kita ketahui Islam normatif dan Islam Historis. “Islam
sebagai Wahyu dan Islam sebagai Sejarah”.
1. Pengertian Islam Normatif
Islam Normatif
adalah islam sebagai wahyu sebagaimana
definisi berikut ini:
و حي ااهي يو حي الي نبينا محمد ص ع لسعا دة الد نيا والا
خرة
Artinya:
“Wahyu Illahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW
untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.(Pengantar Studi Islam/ Prof. Dr.
Khoiruddin Nasution M.A/hlm. 14)
Islam Normatif juga
bisa dipahami bahwa suatu pemahaman yang berasal dari Al-qur’an dan Hadist yang
belum pernah tersentuh penafsirannya oleh manusia, atau dengan kata lain bahwa
norma itu masih murni. Ketika islam di lihat dari sudut normative maka Islam
merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan
urusan Aqidah dan Muamalah.
Sesuai dengan pengertian diatas kami simpulkan
bahwa; Islam Normatif merupakan Islam yang terwujud atas norma-norma yang
termuat dalam al-qur’an dan hadis yang keberadaannya absolute dan mutlak yang
keberadaannya mutlak dan tidak dapat dipersoalkan.
Misalnya; dalam
kehidupan masyarakat Islam, Al-qur’an dan hadist merupakan sumber hukum utama
dalam terciptanya kehidupan yang teratur sesuai dengan norma agama.
2. Pengertian Islam Historis
Islam Historis
Adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan
memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari
peristiwa tersebut (Metodologi Studi Islam/ DR. H. Abuddin Nata M.A).
Islam
Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang di pahami dan
islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh dunia mulai dari masa Nabi
Muhammad SAW sampai sekarang.(Pengantar Studi Islam/ Prof. Dr. Khoiruddin
Nasution M.A/hlm. 14)
Pendapat lain
mengatakan; Islam Historis adalah Islam yang tidak bisa dilepaskan dari
kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Dengan
kata lain, Islam Historis adalah adat kebiasaan berkeagamaan yang sudah ada
sejak Jaman Nabi Muhammad hingga sekarang.
Sesuai dengan
pengertian diatas, kami simpulkan bahwa : Islam Historis adalah suatu kebiasaan
yang berkaitan dengan keagamaan yang
dilaksanakan secara turun temurun sesuai dengan tradisi nenek moyang.
B. Perbedaan Islam Normatif dan Islam
Historis.
Perbedaan Islam Normatif dan Historis dapat di
bedakan dari dua sudut pandang.Ketika kita melihat dari sudut pandang Normatif
maka Islam merupakan agama yang didalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan
dengan aqidah dan muamalah. Sedangkan jika kita melihat Islam dari sudut
pandang Historis maka Islam merupakan agama yang di dalamnya mengandung
berbagai sejarah sejak jaman Nabi Muhammad hingga sekarang dengan kata lain
ajaran islam itu sendiri turun-temurun dari nenek moyang.
C. Pendekatan Studi Islam Secara Normatif
dan Historis.
1.
PendekatanNormatif
Pendekatan Normatif dalam ajaran Islam dipandang sebagai
sesuatu yang murni berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Dari keterangan diatas
maka dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu aturan yang tidak berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadits maka di pandang sebagai Bid’ah (mengada-adakan).
Islam Normatif juga mengatur hubungan antara sesama umat
Islam dan sesama manusia. Hubungan antara sesama manusia itu disebut muamalah.
Islam juga mengajarkan aspek tingkah laku yang muncul dari dalam sanubari demi
kemanfaatan tingkah laku mereka dalam hidup bersama antara sesama umat islam,
sesama manusia, dan alam semesta. (Islam dan Budaya Lokal/Khadziq/hlm.6)
Kajian Islam Normatif menghasilkan tradisi
teks: Tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.
Tafsir : Tradisi penjelasan dan pemaknaan
kitab suci.
Teologi : Tradisi pemikiran tentang
persoalan ketuhanan.
Fiqih :
Tradisi pemikiran dalam bidang tata hukum Islam.
Tasawuf :
Tradisi pemikiran dan laku dalam
pendekatan diri pada Tuhan.
Filsafat :
Tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan.
2. PendekatanHistoris
Dalam pemahaman kajian Islam Historis, tidak ada konsep
atau hukum islam yang bersifat tetap, semua bisa berubah tergantung budaya dan
pemahaman seseorang. Kaum Historismemiliki pemahaman tentang
hukum islam yang mana hukum islam itu adalah
produk dari pemikiran ulama yang muncul karena konstruk sosial tertentu.
Dalam kajian Islam Historis ditekankan aspek relitivitas pemahaman keagamaan.
Pemahaman manusia terhadap ajaran agamanya adalah bersifat relatif dan terkait
dengan konteks budaya sosial tertentu.
Kajian Islam Historis menghasilkan tradisi
studi empiris: Antropologi Agama, Sosiologi Agama, Psikologi Agama.
Antropologi Agama :
Disipkin Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia beragama dan hubungan dengan kebudayaan.
Sosiologi Agama :
Disiplin ilmu yang mempelajari system relasi social masyarakat dalam
hubungannya dengan Agama.
Psikologi Agama :
Displin Ilmu yang mempelajari aspek-aspek kejiwaan manusia
dalam hubungannya dengan agama.
D. Sumber nilai dan norma dalam pendekatan
studi islam.
Sumber
nilai dan norma dalam islam ada dua, yaitu Al-qur’an Hadist. Disamping itu
masih ada sumber tambahan yang merupakan usaha manusia dalam rangka menetapkan
norma atau nilai, jika nilai atau norma tersebut tidak di temukan dalam kedua
sumber diatas maka usaha itu disebut Ij’tihad. Dengan catatan ij’tihad itu
tidak boleh bertentangan dengan Al-qur’an dan Hadist hanya sebagai penjelas
saja6 (Studi Islamica/ Drh. H .Supan Kusumamihadja M.Sc DKK.)
Dalam sejarah juga disebutkan ketika muadz bin Jabal diutus oleh rosul
untuk menjadi gubernur , maka sebelum muadz berangkat menuju yaman untuk
menjalankan tugasnya Rosulullah bertanya:”bagaimana tindakanmu ketika menemukan
permasalahan yang baru dan tidak ada jawabannya dalam Al-quran dan Hadist, jika
kamu berpegang bahawa Al-qur’an dan hadist itu adalah sumber hukum?”. Maka
dengan tegas Muadz menjawab, “Saya akan menggunakan pemikiran terbaik saya
(Ij’tihad) untuk menyelesaikan maslah tersebut.”.
1.
Al-Qur’an
Al-Quran adalah wahyu Allah yang diturunan kepada Nabi Muhammad SAW
melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur (Mutawatir) diawalai dengan
Surat Al- Fatihah dan di akhiri dengan Surat An-nash, bagi yang membaca merupakan
Ibadah.
2.
Hadist
Hadist adalah segala
susatu yang di sandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa, perkataan,
perbuatan, ketetapan dan cita-cita Nabi Muhammad SAW.
Dari dua sumber nilai dan
norma pendekatan Islam diatas maka
lahirah berbagai kajian berupa:
Tafsir : Tradisi penjelasan dan pemaknaan
kitab suci.
Teologi : Tradisi pemikiran tentang persoalan
ketuhanan.
Fiqih : Tradisi pemikiran dalam bidang tata
hukum Islam.
E.
Sumber Pendekatan Islam Historis
Dalam pengembangannya kajian historis ini kita perlu mengkaji
sejarah-sejarah ataupun peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau, baik
itu sejarah yang berkaitan dengan orang-orang sholeh maupun orang-orang yang
dilaknat.Fungsinya agar kita bisa mengambil pelajaran dari umat-umat terdahulu
dan juga sebagai inspirasi dalam melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan
syaria’at dan menjauh dari hal-hal yang dilarang Allah SWT.
Dalam kajian Islam Historis dapat melahirkan tradisi
atau disiplin ilmu sebagai berikut:
Antropologi Agama :
Disipkin Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia beragama dan hubungan dengan kebudayaan.
Sosiologi Agama :
Disiplin ilmu yang mempelajari system relasi social masyarakat dalam
hubungannya dengan Agama.
Psikologi Agama :
Displin Ilmu yang mempelajari aspek-aspek kejiwaan manusia
dalam hubungannya dengan agama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam
Normatifadalah
islam sebagai wahyu sebagaimana
definisi berikut ini:
و حي ااهي يو حي الي نبينا محمد ص ع لسعا دة الد نيا والا خرة
Artinya:
“Wahyu Illahi yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk kebahagiaan dunia dan
akhirat.(Pengantar Studi Islam/ Prof. Dr. Khoiruddin Nasution M.A/hlm. 14)
Islam Normatif
juga bisa dipahami bahwa suatu pemahaman yang berasal dari Al-qur’an dan Hadist
yang belum pernah tersentuh penafsirannya oleh manusia, atau dengan kata lain
bahwa norma itu masih murni. Ketika islam di lihat dari sudut normative maka
Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan
dengan urusan Aqidah dan Muamalah.
Islam
Historis Adalah suatu ilmu yang didalamnya
dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek,
latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut (Metodologi Studi Islam/ DR.
H. Abuddin Nata M.A).
Islam
Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang di pahami dan
islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh dunia mulai dari masa Nabi
Muhammad SAW sampai sekarang.(Pengantar Studi Islam/ Prof. Dr. Khoiruddin
Nasution M.A/hlm. 14)
Demikian
makalah Pengantar Studi Islam dengan judul “Pendekatan Studi Islam secara
Normatif dan Historis” yang dapat kami buat. Bila terdapat kesalahan dalam
makalah ini kami mohon maaf dan semoga makalah yang kami buat dapat berguna
bagi kita semua, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
Amin, Syukur, 1998. Metodologi Studi Islam, Semarang. Gunung Jati.
Nasution, Khoiruddin. 2012. Pengantar Studi Islam.
Yogyakarta.
ACAdeMIA+TAZZAFA
Nata, Abuddin. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta.
Prenada Media
------------------. 2011. Studi Islam Komprehensif.
Jakarta. Prenada Media.
------------------. 2009. Metodologi Studi Islam. Jakarta. PT. Grafindo
Persada
Zuhairini. 2012. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta. Bumi Aksara.
http://zaelaniqodir.blogspot.com/2011/06/islam-normatif-dan-islam-historis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar