Sabtu, 06 Februari 2016

Makalah Studi Islam Normatif dan Historis



Makalah Pengantar Studi Islam
“Pendekatan Studi Islam Secara Normatif dan Historis”



                                                    

Kelompok 7
1.      Muhammad OktoVahrezi (14370013)
2.      Rafsanjani Abdul Syukur (14370004)
3.      Ainul Badri                       (14370039)
4.      Awi Eko Cahyosaputro    (14370026)

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
SIYASAH
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmat yang tak terkira sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Pendekatan Studi Islam Secara Normatif dan Historis” dalam mata kuliah Pengembangan Studi Islam ini dengan tepat waktu.
Dalam proses penyelesain makalah ini tentunya tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Dan dengan ini, kami ingin menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kami kepada:
1.      Allah SWT atas segala rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyeleaikan makalah ini.
2.      Ibu Maesyaroh selaku dosen mata kuliah Pengembangan Studi Islam.
3.      Serta pihak-pihak lain yang tidak dapat kami ebutkan satu per satu.
Kami menyadari bahwa maih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah kami.Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna membangun untuk penulisan makalah selanjutnya.
Kami ucapkan terimakasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini dan dapat bermanfaat bagi kita semua.




Yogyakarta, 28 September 2014







DAFTAR ISI


Kata Pengantar……………………………………………………………......... 2
BAB I  PENDAHULUAN
Latar Belakang………………………………………………………................. 4
Rumusan Masalah………………………………………………………................ 4
Tujuan Masalah…………………………………………………………................ 4

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Islam Normatif dan Islam Historis……......................................……... 5
Perbedaan Islam Normatif dan Islam Historis ………………………...…………... 5
Pendekatan Studi Islam Secara Normatif dan Historis………………................. 5
Sumber nilai dan norma dalam pendekatan studi islam ………………………..…. 7
Sumber Pendekatan Islam Historis ........................................................................... 8

BAB IIIPenutup
Kesimpulan………………………………………………………………................ 10

Daftar Pustaka…………………………………………………………......................... 11







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam era modern ini, perlunya pengembangan dan kajian-kajian mengenai Islam untuk kehidupan sehari-hari. Banyaknya persoalan-persoalan baru mengenai pemahaman tentang Islam dan pendalamannya, membuat masyarakat muslim kian resah dengan apa yang mereka pahami. Perlunya pengembangan Studi Islam untuk mengkaji setiap permasalahan-permasalahan baru yang muncul agar masyarakat muslim tau dan paham bagaimana pandangan mereka terhadap Islam dan segala permasalahan baru yang muncul.
Pendekatan- pendekatan studi Islam secara normative dan historis nampaknya perlu untuk di pahami sebagai salah satu dasar pengkajian dalam berbagai permasalahan baru yang muncul pada era ini.Dalam sejarahnya, Islam adalah agama baru yang lahir di jazirah Arab setelah agama Yahudi dan Nasrani.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
Ø  Pengertian Islam Normatif dan Islam Historis.
Ø  Perbedaan Islam Normatif dan Islam Historis.
Ø  Bagaimana Pendekatan Studi Islam Secara Normatif dan Historis?
Ø  Bagaimana Sumber nilai dan norma dalam pendekatan studi islam?
Ø  Bagaimana Sumber Pendekatan Islam Historis?


C.     Tujuan Masalah

Ø  Untuk mengetahui Pengertian Islam Normatif dan Islam Historis.
Ø  Untuk mengetahui perbedaan Islam Normatif dan Islam Historis.
Ø  Untuk mengetahui pendekatan Studi Islam Secara Normatif dan Historis.
Ø  Untuk mengetahui Sumber Nilai dan Norma dalam pendekatan Studi Islam.
Ø  Untuk mengetahui Sumber Pendekatan Islam Historis.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Islam Normatif dan Islam Historis.

Ketika kita ingin mempelajari Studi Islam, nampaknya kita perlu mengetahui terlebih dahulu, apa yang akan menjadi obyek pembahasan kita nantinya dan perlu kita ketahui Islam normatif dan Islam Historis. “Islam sebagai Wahyu dan Islam sebagai Sejarah”.

1.      Pengertian Islam Normatif

Islam Normatif adalah islam sebagai wahyu sebagaimana definisi berikut ini:
و حي ااهي يو حي الي نبينا محمد ص ع لسعا دة الد نيا والا خرة

Artinya:
“Wahyu Illahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.(Pengantar Studi Islam/ Prof. Dr. Khoiruddin Nasution M.A/hlm. 14)

Islam Normatif juga bisa dipahami bahwa suatu pemahaman yang berasal dari Al-qur’an dan Hadist yang belum pernah tersentuh penafsirannya oleh manusia, atau dengan kata lain bahwa norma itu masih murni. Ketika islam di lihat dari sudut normative maka Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan Aqidah dan Muamalah.
Sesuai dengan pengertian diatas kami simpulkan bahwa; Islam Normatif merupakan Islam yang terwujud atas norma-norma yang termuat dalam al-qur’an dan hadis yang keberadaannya absolute dan mutlak yang keberadaannya mutlak dan tidak dapat dipersoalkan.
Misalnya; dalam kehidupan masyarakat Islam, Al-qur’an dan hadist merupakan sumber hukum utama dalam terciptanya kehidupan yang teratur sesuai dengan norma agama.



2.      Pengertian Islam Historis

Islam Historis Adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut (Metodologi Studi Islam/ DR. H. Abuddin Nata M.A).
Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang di pahami dan islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh dunia mulai dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang.(Pengantar Studi Islam/ Prof. Dr. Khoiruddin Nasution M.A/hlm. 14)

Pendapat lain mengatakan; Islam Historis adalah Islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Dengan kata lain, Islam Historis adalah adat kebiasaan berkeagamaan yang sudah ada sejak Jaman Nabi Muhammad hingga sekarang.

Sesuai dengan pengertian diatas, kami simpulkan bahwa : Islam Historis adalah suatu kebiasaan yang berkaitan dengan  keagamaan yang dilaksanakan secara turun temurun sesuai dengan tradisi nenek moyang.


B.     Perbedaan Islam Normatif dan Islam Historis.
Perbedaan Islam Normatif dan Historis dapat di bedakan dari dua sudut pandang.Ketika kita melihat dari sudut pandang Normatif maka Islam merupakan agama yang didalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan aqidah dan muamalah. Sedangkan jika kita melihat Islam dari sudut pandang Historis maka Islam merupakan agama yang di dalamnya mengandung berbagai sejarah sejak jaman Nabi Muhammad hingga sekarang dengan kata lain ajaran islam itu sendiri turun-temurun dari nenek moyang.

C.     Pendekatan Studi Islam Secara Normatif dan Historis.

1.      PendekatanNormatif

Pendekatan Normatif dalam ajaran Islam dipandang sebagai sesuatu yang murni berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Dari keterangan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu aturan yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits maka di pandang sebagai Bid’ah (mengada-adakan).

Islam Normatif juga mengatur hubungan antara sesama umat Islam dan sesama manusia. Hubungan antara sesama manusia itu disebut muamalah. Islam juga mengajarkan aspek tingkah laku yang muncul dari dalam sanubari demi kemanfaatan tingkah laku mereka dalam hidup bersama antara sesama umat islam, sesama manusia, dan alam semesta. (Islam dan Budaya Lokal/Khadziq/hlm.6)
Kajian Islam Normatif menghasilkan tradisi teks: Tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.

Tafsir               : Tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci.
Teologi            : Tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan.
Fiqih                : Tradisi pemikiran dalam bidang tata hukum Islam.
Tasawuf          : Tradisi pemikiran dan laku dalam pendekatan diri pada Tuhan.
Filsafat            : Tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan.

2.      PendekatanHistoris

Dalam pemahaman kajian Islam Historis, tidak ada konsep atau hukum islam yang bersifat tetap, semua bisa berubah tergantung budaya dan pemahaman seseorang. Kaum Historismemiliki pemahaman tentang hukum islam yang mana hukum islam itu adalah  produk dari pemikiran ulama yang muncul karena konstruk sosial tertentu. Dalam kajian Islam Historis ditekankan aspek relitivitas pemahaman keagamaan. Pemahaman manusia terhadap ajaran agamanya adalah bersifat relatif dan terkait dengan konteks budaya sosial tertentu.
Kajian Islam Historis menghasilkan tradisi studi empiris: Antropologi Agama, Sosiologi Agama, Psikologi Agama.
Antropologi Agama    : Disipkin Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia    beragama dan hubungan dengan kebudayaan.
Sosiologi Agama         : Disiplin ilmu yang mempelajari system relasi social masyarakat dalam hubungannya dengan Agama.
Psikologi Agama         : Displin Ilmu yang mempelajari aspek-aspek kejiwaan                                              manusia dalam hubungannya dengan agama.


D.    Sumber nilai dan norma dalam pendekatan studi islam.
Sumber nilai dan norma dalam islam ada dua, yaitu Al-qur’an Hadist. Disamping itu masih ada sumber tambahan yang merupakan usaha manusia dalam rangka menetapkan norma atau nilai, jika nilai atau norma tersebut tidak di temukan dalam kedua sumber diatas maka usaha itu disebut Ij’tihad. Dengan catatan ij’tihad itu tidak boleh bertentangan dengan Al-qur’an dan Hadist hanya sebagai penjelas saja6 (Studi Islamica/ Drh. H .Supan Kusumamihadja M.Sc DKK.)
Dalam sejarah juga disebutkan ketika muadz bin Jabal diutus oleh rosul untuk menjadi gubernur , maka sebelum muadz berangkat menuju yaman untuk menjalankan tugasnya Rosulullah bertanya:”bagaimana tindakanmu ketika menemukan permasalahan yang baru dan tidak ada jawabannya dalam Al-quran dan Hadist, jika kamu berpegang bahawa Al-qur’an dan hadist itu adalah sumber hukum?”. Maka dengan tegas Muadz menjawab, “Saya akan menggunakan pemikiran terbaik saya (Ij’tihad) untuk menyelesaikan maslah tersebut.”.

1.      Al-Qur’an

Al-Quran adalah wahyu Allah yang diturunan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur (Mutawatir) diawalai dengan Surat Al- Fatihah dan di akhiri dengan Surat An-nash, bagi yang membaca merupakan Ibadah.

2.      Hadist
Hadist adalah segala susatu yang di sandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa, perkataan, perbuatan, ketetapan dan cita-cita Nabi Muhammad SAW.
Dari dua sumber nilai dan norma pendekatan Islam diatas  maka lahirah berbagai kajian berupa:
Tafsir         : Tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci.
Teologi      : Tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan.
Fiqih          : Tradisi pemikiran dalam bidang tata hukum Islam.

E.     Sumber Pendekatan Islam Historis

Dalam pengembangannya kajian historis ini kita perlu mengkaji sejarah-sejarah ataupun peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau, baik itu sejarah yang berkaitan dengan orang-orang sholeh maupun orang-orang yang dilaknat.Fungsinya agar kita bisa mengambil pelajaran dari umat-umat terdahulu dan juga sebagai inspirasi dalam melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan syaria’at dan menjauh dari hal-hal yang dilarang Allah SWT.
Dalam kajian Islam Historis dapat melahirkan tradisi atau disiplin ilmu sebagai berikut:
Antropologi Agama    : Disipkin Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia    beragama dan hubungan dengan kebudayaan.
Sosiologi Agama         : Disiplin ilmu yang mempelajari system relasi social masyarakat dalam hubungannya dengan Agama.
Psikologi Agama         : Displin Ilmu yang mempelajari aspek-aspek kejiwaan                                              manusia dalam hubungannya dengan agama.




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Islam Normatifadalah  islam sebagai wahyu sebagaimana definisi berikut ini:

و حي ااهي يو حي الي نبينا محمد ص ع لسعا دة الد نيا والا خرة

Artinya:
“Wahyu Illahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.(Pengantar Studi Islam/ Prof. Dr. Khoiruddin Nasution M.A/hlm. 14)


Islam Normatif juga bisa dipahami bahwa suatu pemahaman yang berasal dari Al-qur’an dan Hadist yang belum pernah tersentuh penafsirannya oleh manusia, atau dengan kata lain bahwa norma itu masih murni. Ketika islam di lihat dari sudut normative maka Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan Aqidah dan Muamalah.

Islam Historis Adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut (Metodologi Studi Islam/ DR. H. Abuddin Nata M.A).
Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang di pahami dan islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh dunia mulai dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang.(Pengantar Studi Islam/ Prof. Dr. Khoiruddin Nasution M.A/hlm. 14)

Demikian makalah Pengantar Studi Islam dengan judul “Pendekatan Studi Islam secara Normatif dan Historis” yang dapat kami buat. Bila terdapat kesalahan dalam makalah ini kami mohon maaf dan semoga makalah yang kami buat dapat berguna bagi kita semua, amin.






DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Amin, Syukur, 1998. Metodologi Studi Islam, Semarang. Gunung  Jati.
            Nasution, Khoiruddin. 2012. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta.
    ACAdeMIA+TAZZAFA
            Nata, Abuddin. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta. Prenada Media
------------------. 2011. Studi Islam Komprehensif. Jakarta. Prenada Media.
------------------. 2009. Metodologi Studi Islam. Jakarta. PT. Grafindo Persada

Zuhairini. 2012. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta. Bumi Aksara.

http://zaelaniqodir.blogspot.com/2011/06/islam-normatif-dan-islam-historis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar