Sabtu, 05 Desember 2015

Makalah hadist ahkam

MAKALAH
HADIS AHKAM
“NIKAH SYIGHAR, NIKAH MUT’AH, DAN  NIKAH MUHALIL”

Dosen :  Ibnu Mundhir



Disusun Oleh  :
Rudiansyah                                         (14370029 )
Sandy Mulia Arhdan                          (14370035 )
           Fathul Huda                                       (14370031 )
           Sukron Muzamil                                  (14370037 )



PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015




I.                   Pendahuluan

A.    Latar belakang
Pernikahan merupakan sunah dari Rasulluluh  yang sangat mulia, namun di sisi lain ada pernikahan yang makruh bahkan haram dan batil. Pernikahan yang haram yang tidak sesuai syari’at agama tentunya tidak akan diberkahi oleh Allah, Karena dari sisi niatnya saja yang sudah salah, misal hanya untuk memenuhi nafsu dunia, mencari kepuasan bahkan berniat untuk menyakiti calon istrinya.

Melihat hal ini maka pemakalah akan menguraikan hal-hal yang mengenai pernikahan yang haram dengan melihat dari segi hadisnya serta pemaknaanya. Pernikahan yang akan kami bahas nanti seperti nikah Mut’ah, nikah Muhalil serta nikah Syighar.


B.     Rumusan Masalah
Bagaimana esensi dari nikah mut’ah, nikah muhalil serta nikah syighar ?

C.    Tujuan
Mengetahui pemaknaan dari berbagai hadis mengenai nikah mut’ah, nikah muhalil serta
nikah syighar













II.          PEMBAHASAN  

A.      NIKAH SYIGHAR
                                                                               
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ. الخمسة، لكن الترمذى لم يذكر تفسير الشغار. و ابو داود جعله من كلام نافع. و هو كذلك فى رواية احمد و البخارى و مسلم

Dari Nafi Dari Abdullah bin umar ra, bahwa rasulullah saw melarang nikah Syighar [1].Syighar adalah seorang lelaki A menikahkan putrinya pada lelaki B dengan syarat si B menikahkan putrinya kepada sii A tanpa adanya mahar di antara keduanya.

Kosakata asing
Assyighari  artinya  makna dari kata ini adalah mengangkat. Makna  inilah yang diambil  untuk bentuk pernikahan syighar, karena masing-masing di antara kedua wali menyerahkan anaknya pada temannya tanpa mahar atau sesuatu untuk si anak yang di nikahi

Makna global
Pada hakikatnya pernikahan tidak sah tanpa mahar untuk wanita sebagai imbalan kemaluan yang ia berikan. Karena itu nabi Muhammad Saw melarang parktik pernikahan jahiliyah ini dimana wali menzalimi pihak yang diberi perwalian, karena menikahkan mereka tanpa mahar yang bisa di manfaatkan. Mereka hanya menyerahkan anak-anak mereka demi memenuhi keinginan dan syahwat, mereka menikahkan anak mereka pada lelaki lain dengan syarat lelaki tersebut juga menikahkan putrinya pada si wali. Ini namanya zalim dan mempergunakan kemaluan tanpa ada aturan yang di turunkan oleh Allah Swt. Karena itu, pernikahan syighar hukumnya batil dan haram.

Intisari Hadist
1.      Larangan praktik syighar ini menunjukan ketidakabsahan. Dengan demikian, pernikahan ini tidak sah dan tentunya haram.

2.      Illah larangan dan tidak sahnya pernikahan ini adalah tidak ada mahar yang di tentukan dan mahar setara untuk wanita, seperti di jelaskan dari penulis “ tanpa adanya mahar di antara keduanya.

3.      Mengingat ‘illah batalnya pernikahan ini adalah tidak adanya mahar,  maka pihak A boleh menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan mahar, dengan suami yang se-kufu’ dan dengan ridha di antara kedua belah pihak, Dengan syarat wali B menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya kepada wali A dengan ketentuan yang sama.

4.      Terkait dengan perkataan “ Syighar adalah seoarang lelaki A menikahkan putrinya kepada lelaki  dan seterusnya , Ibnu hajar berkata “ riwayat-riwayat dari Malik berbeda-beda terkait siapa yang memberikan penjelasan ini.[2] Sebagian besar diantaranya tidak menyebutkan satu nama. Hal yang sama di nyatakan Asy-Syafii, Ia berkata “ saya tidak tau apakah penfsiran ini dari Nabi muhammad, Ibnu Umar, Nafi’ ataukah Malik. Sebagian menyebutkan bahwa penafsiran ini di buat oleh Nafi’ hanya saja tidak khusus untuk anak perempuan saja, tapi setiap perempuan yang berada di bawah perwalian seseorang”. Sedangkan menurut Qurthubi  menyatakan “ Penafsiran syighar tersebut benar, sesuai dengan yang di sebutkan para ahli bahasa. [3]Jika penafsiran ini marfu’ berarti itulah yang di maksud. Jika bersumber dari perkataan sahabat, juga bisa diterima, karena sahabat juga sudah mengetahui perkataan, juga lebih memahami kondisi.

5.      Ulama sepakat bahwa pernikahan ini haram .Namun mereka berbeda pendapat terkait tidak sahnya pernikahan ini. Menurut Asy-Syafii dan Ahmad pernikahan ini tidak sah, karena larangan menunjukan tidak sah.  Menurut Al-jami’ menuturkan salah satu pendapat yang di riwayatkan dari Ahmad , Pernikahan ini  tidak sah meskipun menggunakan mahar. Pendapat ini di pilih Khiraqi berdasarkan dalil umum riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar , Bahwa Rasulullah SAW melarang nikah Syighar. Riwayat ini serupa dengan yang di sebutkan Muslim dari Abu Hurairah. Selain itu, Abu Dawud Menafsirkan pernikahan ini sebagai pernikahn tanpa mahar, Seperti yang di nukilkan dari Nafi’. Wallaahu a’lam .

B.    NIKAH MUT’AH

Hadis ke-304

عَنْ عَلِيٍّ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ. و فى رواية: نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاِنْسِيَّةِ. احمد و البخارى و مسلم

“ Dari ali bin Abi Thalib , Nabi muhammad Saw melarang nikah mut’ah saat pernag Khaibar dan Melarang ( memakan ) daging keledai jinak .
dan dalam satu riwayat ( dikatakan ), “Rasulullah SAW melarang kawin mut’ah pada masa perang Khaibar dan (melarang makan )daging himar piaraan.”
 (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim )

Makna Global
    Otoritas syariat memberlakukan pernikahan dengan tujuan agar terjalin penyatuan, kasih sayang, membangun dan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan warrohmah. Karena itu lah halal yang paling di benci Allah adalah talak karena meruntuhkan bangunan yang mulia ini.  Apapun niat atau syarat yang menyalahi hikmah pernikahan ini, Hukumnya batil. Karena itu Nabi saw mengharamkan nikah Mu’tah yaitu seorang lelaki menikahi seorang wanita hingga batas waktu tertentu. Pernikahan ini dibolehkan di awal-awal islam karena faktor darurat, namun pernikahan ini mengandung banyak sekali kerusakan, seperti percampuran nasab, penyewaan kemaulan, menjauhi daya rasa yang sehat dan watak yang lurus. Kerusakan-kerusakan ini tumbuh subur karena kenikmatan memuaskan syahwat.

Intisari Hadits
1.      Larangan dan batilnya nikah Mut’ah seperti ynag disepakati ulama. Ibnu Daqiq Id menyatakan , “seluruh fuqaha berbagai daerah melarang dan sebagian besar di antara mereka sebatas mengharamkan akad nikah sementara waktu ”
2.      Nikah mut’ah di bolehkan dimasa awal-awal islam karena darurat saja, namun setelah itu larangan di tekankan dan ditegaskan meskipun sangat terpaksa.
3.      Nabi Saw melarang nikah ini karena dampak-dampak kerusakan ynag timbulkan, seperti percampuran nasab dan menghalalkan kemaluan tanpa pernikahan yang sah.
4.      Melarang memakan daging keledai jinak karena najis, berbeda dengan keledai liar, hukumannya halal berdasarkan ijma’.

Faedah
   Syaikul islam Ibnu Taimiyah ditanya sama seorang laki-laki yan berpergian ke suatu negeri dan takut jatuh pada kemaksiatan, bolehkah ia menikah selama ia berada di negeri tersebut , saat kembali ia ceraikan wanitayang ia nikahi ? ia menjawab bahwa lelaki itu boleh menikah, namun harus menikah secara mutlak, ia bisa mempertahankan atau menceraikan jika mau. Namun jika ia benar-benar berniat menceraikan saat hendak Pulang, pernikahan ini tidak diperbolehkan.

   Keabsahan pernikahan ini di perdebatkan. Selanjutnya Syaikul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pendapatnya terkait dengan perniakahan ini, Ia menyatakan : “ Misalnya seseorang berniat untuk bersenang-senang dengan wanita hingga batas tertentu, Kemudian setalah itu ia menceraikan, misalkan ia bepergian kesuatu negara dan bermukim disana untuk beberapa lama, lalu menikah dengan niat ketika pulang nanti akan menceraikan istrinya, namun akad nikah dilakukan secara mutlak, mengenai hal ini ada tiga pendapat  dalam mahzab Imam ahmad.

a.       Boleh, pendapat ini dipilih Ibnu Qudamah Al-Muwaffiq dan dianut Jumhur.
b.      Termasuk nikah Tahlil, tidak boleh. Pendapat ini diriwayatkan dari Auza’i, dikuatkan Qadhi Iyadh dan para pengikutnya.
c.       Makruh, Tidak haram.

Perbedaan Pendapat Ulama

Pernikahan ini,  ulama sepakat bahwa hukumnya Haram dan batil. Namun mereka berbeda pendapat kapan tepatnya pernikahan ini di haramkan karena riwayat-riwayat yang menyebutkan pengharaman nikah ini berbeda, sebagian  pendapat, pernikahan ini diharamkan saat perang Khaibar, berdasarkan hadits bab ini, kemudian setelah itu diperbolehkan, lalu diharamkan saat penaklukan Mekah, tepatnya saat perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk slamanya.

C.      NIKAH MUHALIL

عن عقبه بن عامر , قال رسول االله : ألا ا خبر كم با لتي المستعار؟قالو ا : بلى يا رسول االله , هو المحلل, لعن االله المححلل والمحلل له

Artinya : Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda, “ Maukah kalian aku beritahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam?Mereka (para sahabat) menjawab Ya wahai Rasulullah.”” Dia adalah orang yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan

Nikah Muhalil adalah orang yang nikah dengan perempuan yg telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg terdahulu.[4]

Penjelasannya :
Ini menunjukkan pengharaman pernikahan tahlil.karena dilaknat diberikan bagi dosa yang besar.Ini sesuai dengan prinsip saddu adz-dzraa’i. Kelompok yang pertama mengkhususkan pengharaman dan pembatalan dengan apa yang disyaratkan oleh suami, bahwa jika dia nikahi oleh orang yang kedua, maka ia harus bercerai talak tiga dengan suami keduanya, atau dia mensyaratkan bahwa dia harus menceraikannya, atau syarat lain yang seperti ini.

  Dari hadits di atas jelas bahwa nikah tahlil ini adalah merupakan dosa besar dan dilaknat bagi yang melakukannya.Apabila untuk menghalalkan perkawinan seseorang dengan bekas istrinya yang di talaq tiga, baik dengan persetujuan bekas suaminya atau tidak. Apabila tegas-tegas dinyatakan dalam akad untuk menghalalkan maka perkawinannya haram dan batil disisi jumhur ulama.Karena maksud perkawinan yang sebenarnya adalah pergaulan abadi untuk memperoleh keturunan, mengasuh anak dan membina rumah tangga yang sejahtera, sedangkan perkawinan muhallil ini meskipun namanya perkawinan tetapi dusta, penipuan yang tidak diajarkan Allah dan dilarang bagi siapapun.

 Dalam perkawinan ini ada unsur-unsur yang merusak dan bahaya yang di ketahui oleh siapapun. Agama Allah dari aturan yang mengharamkan kehormatan seorang wanita kemudian dihalalkan dengan laki-laki sewaan yang tidak ada niat untuk mengawininya, tidak akan membentuk ikatan keluarga, tidak menginginkan hidup bersama dengan perempuan yang dinikahinya, kemudian diceraikan lantas perempuan itu halal bagi bekas suaminya. Perbuatan itu adalah pelacuran dan zina seperti yang dikatakan para sahabat rasulullah SAW, bagaimana mungkin barang yang haram menjadi halal, yang keji menjadi baik, yang najis menjadi suci. Nyata sekali bagi orang yang di lapangkan Allah dadanya untuk menerima Islam dan hatinya mendapat cahaya iman, bahwa perkawinan semacam ini adalah sangat keji dan tidak dapat diterima oleh akal yang bersih dan suci.







III.             PENUTUP
     
   Dari pepaparan di atas dapat disimpulkan bahwa nikah syighar, nikah mut’ah dan nikah muhalil hukumnya haram dan bathil. Berikut pengertian dari masing-masing pernikahan yang disebutkan.
Nikah Syighar adalah seorang lelaki A menikahkan putrinya pada lelaki B dengan syarat si B menikahkan putrinya kepada sii A tanpa adanya mahar di antara keduanya.
Nikah mut’ah adalah seorang lelaki menikahi seorang wanita hingga batas waktu tertentu
Nikah muhalil  adalah orang yang nikah dengan perempuan yg telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg terdahulu.
Ketiga pernikahan tersebut terdapat isi kandungan bahwa hukuman larangan untuk menikah, semoga setelah kita memahami pernikahan ini, semoga kita semua senantiasa untuk diberikan kekuatan serta perlindungan dari Allah SWT , Ammiin Ya Rabbaala’alamin


















DAFTAR PUSTAKA

Al-Bukhari, no 5112 dan muslim no 1415.
Al-Hafizh menyebutkan dalam fathul Bari, 9/163.
Alu Bassam Abdullah, Fiqih Hadis Bukhari-Muslim, ( Jakarta : Ummul Qura ),2013.
Kamus Besar Bahsa Indonesia ( KBBI)  

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt511b55ea6d69b/legalitas-nikah-cina-buta-nikah-muhallil




[1] Al-Bukhari, no 5112 dan muslim no 1415.
[2] Fathul Bari, 9/162.
[3] Al-Hafizh menyebutkan dalam fathul Bari, 9/163.
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar