MAKALAH
HADIS AHKAM
“NIKAH SYIGHAR, NIKAH MUT’AH, DAN
NIKAH MUHALIL”
Dosen : Ibnu Mundhir
Disusun Oleh :
Rudiansyah (14370029 )
Sandy Mulia Arhdan (14370035 )
Fathul Huda
(14370031 )
Sukron Muzamil (14370037
)
PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
I.
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Pernikahan
merupakan sunah dari Rasulluluh yang
sangat mulia, namun di sisi lain ada pernikahan yang makruh bahkan haram dan
batil. Pernikahan yang haram yang tidak sesuai syari’at agama tentunya tidak
akan diberkahi oleh Allah, Karena dari sisi niatnya saja yang sudah salah,
misal hanya untuk memenuhi nafsu dunia, mencari kepuasan bahkan berniat untuk
menyakiti calon istrinya.
Melihat hal ini
maka pemakalah akan menguraikan hal-hal yang mengenai pernikahan yang haram
dengan melihat dari segi hadisnya serta pemaknaanya. Pernikahan yang akan kami
bahas nanti seperti nikah Mut’ah, nikah Muhalil serta nikah Syighar.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana esensi dari nikah mut’ah, nikah muhalil serta nikah
syighar ?
C.
Tujuan
Mengetahui pemaknaan dari berbagai hadis mengenai nikah mut’ah,
nikah muhalil serta
nikah syighar
II.
PEMBAHASAN
A.
NIKAH SYIGHAR
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص
نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى
اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ. الخمسة، لكن الترمذى لم يذكر تفسير الشغار. و ابو داود
جعله من كلام نافع. و هو كذلك فى رواية احمد و البخارى و مسلم
Dari Nafi Dari
Abdullah bin umar ra, bahwa rasulullah saw melarang nikah Syighar [1].Syighar
adalah seorang lelaki A menikahkan putrinya pada lelaki B dengan syarat si
B menikahkan putrinya kepada sii A tanpa adanya mahar di antara keduanya.
Kosakata asing
Assyighari artinya
makna dari kata ini adalah mengangkat. Makna inilah yang diambil untuk bentuk pernikahan syighar, karena
masing-masing di antara kedua wali menyerahkan anaknya pada temannya tanpa
mahar atau sesuatu untuk si anak yang di nikahi
Makna global
Pada hakikatnya
pernikahan tidak sah tanpa mahar untuk wanita sebagai imbalan kemaluan yang ia
berikan. Karena itu nabi Muhammad Saw melarang parktik pernikahan jahiliyah ini
dimana wali menzalimi pihak yang diberi perwalian, karena menikahkan mereka
tanpa mahar yang bisa di manfaatkan. Mereka hanya menyerahkan anak-anak mereka
demi memenuhi keinginan dan syahwat, mereka menikahkan anak mereka pada lelaki
lain dengan syarat lelaki tersebut juga menikahkan putrinya pada si wali. Ini
namanya zalim dan mempergunakan kemaluan tanpa ada aturan yang di turunkan oleh
Allah Swt. Karena itu, pernikahan syighar hukumnya batil dan haram.
Intisari Hadist
1.
Larangan
praktik syighar ini menunjukan ketidakabsahan. Dengan demikian, pernikahan ini
tidak sah dan tentunya haram.
2.
Illah
larangan dan tidak sahnya pernikahan ini adalah tidak ada mahar yang di tentukan
dan mahar setara untuk wanita, seperti di jelaskan dari penulis “ tanpa adanya
mahar di antara keduanya.
3.
Mengingat
‘illah batalnya pernikahan ini adalah tidak adanya mahar, maka pihak A boleh menikahkan wanita yang
berada di bawah perwaliannya dengan mahar, dengan suami yang se-kufu’ dan
dengan ridha di antara kedua belah pihak, Dengan syarat wali B menikahkan
wanita yang berada di bawah perwaliannya kepada wali A dengan ketentuan yang
sama.
4.
Terkait
dengan perkataan “ Syighar adalah seoarang lelaki A menikahkan putrinya kepada
lelaki dan seterusnya , Ibnu hajar
berkata “ riwayat-riwayat dari Malik berbeda-beda terkait siapa yang memberikan
penjelasan ini.[2]
Sebagian besar diantaranya tidak menyebutkan satu nama. Hal yang sama di
nyatakan Asy-Syafii, Ia berkata “ saya tidak tau apakah penfsiran ini
dari Nabi muhammad, Ibnu Umar, Nafi’ ataukah Malik. Sebagian menyebutkan bahwa
penafsiran ini di buat oleh Nafi’ hanya saja tidak khusus untuk anak perempuan
saja, tapi setiap perempuan yang berada di bawah perwalian seseorang”.
Sedangkan menurut Qurthubi menyatakan “
Penafsiran syighar tersebut benar, sesuai dengan yang di sebutkan para ahli
bahasa. [3]Jika
penafsiran ini marfu’ berarti itulah yang di maksud. Jika bersumber dari
perkataan sahabat, juga bisa diterima, karena sahabat juga sudah mengetahui
perkataan, juga lebih memahami kondisi.
5.
Ulama
sepakat bahwa pernikahan ini haram .Namun mereka berbeda pendapat terkait tidak
sahnya pernikahan ini. Menurut Asy-Syafii dan Ahmad pernikahan
ini tidak sah, karena larangan menunjukan tidak sah. Menurut Al-jami’ menuturkan salah satu
pendapat yang di riwayatkan dari Ahmad , Pernikahan ini tidak sah meskipun menggunakan mahar.
Pendapat ini di pilih Khiraqi berdasarkan dalil umum riwayat Al-Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Umar , Bahwa Rasulullah SAW melarang nikah Syighar. Riwayat
ini serupa dengan yang di sebutkan Muslim dari Abu Hurairah. Selain itu, Abu
Dawud Menafsirkan pernikahan ini sebagai pernikahn tanpa mahar, Seperti yang
di nukilkan dari Nafi’. Wallaahu a’lam .
B. NIKAH MUT’AH
Hadis ke-304
عَنْ عَلِيٍّ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنْ
نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ. و فى رواية: نَهَى
عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ
اْلاِنْسِيَّةِ. احمد و
البخارى و مسلم
“ Dari ali bin
Abi Thalib , Nabi muhammad Saw melarang nikah mut’ah saat pernag Khaibar dan
Melarang ( memakan ) daging keledai jinak .
dan dalam satu
riwayat ( dikatakan ), “Rasulullah SAW melarang kawin mut’ah pada masa perang
Khaibar dan (melarang makan )daging himar piaraan.”
(HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim )
Makna Global
Otoritas syariat memberlakukan pernikahan dengan
tujuan agar terjalin penyatuan, kasih sayang, membangun dan membentuk keluarga
yang sakinah mawaddah dan warrohmah. Karena itu lah halal yang paling di benci
Allah adalah talak karena meruntuhkan bangunan yang mulia ini. Apapun niat atau syarat yang menyalahi hikmah
pernikahan ini, Hukumnya batil. Karena itu Nabi saw mengharamkan nikah Mu’tah
yaitu seorang lelaki menikahi seorang wanita hingga batas waktu tertentu.
Pernikahan ini dibolehkan di awal-awal islam karena faktor darurat, namun
pernikahan ini mengandung banyak sekali kerusakan, seperti percampuran nasab,
penyewaan kemaulan, menjauhi daya rasa yang sehat dan watak yang lurus.
Kerusakan-kerusakan ini tumbuh subur karena kenikmatan memuaskan syahwat.
Intisari Hadits
1.
Larangan
dan batilnya nikah Mut’ah seperti ynag disepakati ulama. Ibnu Daqiq Id
menyatakan , “seluruh fuqaha berbagai daerah melarang dan sebagian besar di
antara mereka sebatas mengharamkan akad nikah sementara waktu ”
2.
Nikah
mut’ah di bolehkan dimasa awal-awal islam karena darurat saja, namun setelah
itu larangan di tekankan dan ditegaskan meskipun sangat terpaksa.
3.
Nabi
Saw melarang nikah ini karena dampak-dampak kerusakan ynag timbulkan, seperti
percampuran nasab dan menghalalkan kemaluan tanpa pernikahan yang sah.
4.
Melarang
memakan daging keledai jinak karena najis, berbeda dengan keledai liar,
hukumannya halal berdasarkan ijma’.
Faedah
Syaikul islam Ibnu
Taimiyah ditanya sama seorang laki-laki yan
berpergian ke suatu negeri dan takut jatuh pada kemaksiatan, bolehkah ia menikah
selama ia berada di negeri tersebut , saat kembali ia ceraikan wanitayang ia
nikahi ? ia menjawab bahwa lelaki itu boleh menikah, namun harus menikah secara
mutlak, ia bisa mempertahankan atau menceraikan jika mau. Namun jika ia
benar-benar berniat menceraikan saat hendak Pulang, pernikahan ini tidak
diperbolehkan.
Keabsahan pernikahan ini
di perdebatkan. Selanjutnya Syaikul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan
pendapatnya terkait dengan perniakahan ini, Ia menyatakan : “ Misalnya
seseorang berniat untuk bersenang-senang dengan wanita hingga batas tertentu,
Kemudian setalah itu ia menceraikan, misalkan ia bepergian kesuatu negara dan
bermukim disana untuk beberapa lama, lalu menikah dengan niat ketika pulang
nanti akan menceraikan istrinya, namun akad nikah dilakukan secara mutlak,
mengenai hal ini ada tiga pendapat dalam
mahzab Imam ahmad.
a.
Boleh,
pendapat ini dipilih Ibnu Qudamah Al-Muwaffiq dan dianut Jumhur.
b.
Termasuk
nikah Tahlil, tidak boleh. Pendapat
ini diriwayatkan dari Auza’i, dikuatkan Qadhi Iyadh dan para pengikutnya.
c.
Makruh,
Tidak haram.
Perbedaan Pendapat Ulama
Pernikahan
ini, ulama sepakat bahwa hukumnya Haram
dan batil. Namun mereka berbeda pendapat kapan tepatnya pernikahan ini di
haramkan karena riwayat-riwayat yang menyebutkan pengharaman nikah ini berbeda,
sebagian pendapat, pernikahan ini
diharamkan saat perang Khaibar, berdasarkan hadits bab ini, kemudian setelah
itu diperbolehkan, lalu diharamkan saat penaklukan Mekah, tepatnya saat perang
Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk slamanya.
C. NIKAH MUHALIL
عن عقبه بن عامر , قال رسول االله : ألا ا خبر كم با لتي
المستعار؟قالو ا : بلى يا رسول االله , هو المحلل, لعن االله المححلل والمحلل له
Artinya : Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda, “ Maukah
kalian aku beritahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam?Mereka (para
sahabat) menjawab Ya wahai Rasulullah.”” Dia adalah orang yang melakukan nikah
tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan
Nikah Muhalil adalah orang
yang nikah dengan perempuan yg telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu
diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg
terdahulu.[4]
Penjelasannya :
Ini menunjukkan pengharaman pernikahan tahlil.karena dilaknat
diberikan bagi dosa yang besar.Ini sesuai dengan prinsip saddu adz-dzraa’i.
Kelompok yang pertama mengkhususkan pengharaman dan pembatalan dengan apa yang
disyaratkan oleh suami, bahwa jika dia nikahi oleh orang yang kedua, maka ia
harus bercerai talak tiga dengan suami keduanya, atau dia mensyaratkan bahwa
dia harus menceraikannya, atau syarat lain yang seperti ini.
Dari hadits di atas jelas
bahwa nikah tahlil ini adalah merupakan dosa besar dan dilaknat bagi yang
melakukannya.Apabila untuk menghalalkan perkawinan seseorang dengan bekas
istrinya yang di talaq tiga, baik dengan persetujuan bekas suaminya atau tidak.
Apabila tegas-tegas dinyatakan dalam akad untuk menghalalkan maka perkawinannya
haram dan batil disisi jumhur ulama.Karena maksud perkawinan yang sebenarnya
adalah pergaulan abadi untuk memperoleh keturunan, mengasuh anak dan membina
rumah tangga yang sejahtera, sedangkan perkawinan muhallil ini meskipun namanya
perkawinan tetapi dusta, penipuan yang tidak diajarkan Allah dan dilarang bagi
siapapun.
Dalam perkawinan ini ada
unsur-unsur yang merusak dan bahaya yang di ketahui oleh siapapun. Agama Allah
dari aturan yang mengharamkan kehormatan seorang wanita kemudian dihalalkan
dengan laki-laki sewaan yang tidak ada niat untuk mengawininya, tidak akan
membentuk ikatan keluarga, tidak menginginkan hidup bersama dengan perempuan
yang dinikahinya, kemudian diceraikan lantas perempuan itu halal bagi bekas
suaminya. Perbuatan itu adalah pelacuran dan zina seperti yang dikatakan para
sahabat rasulullah SAW, bagaimana mungkin barang yang haram menjadi halal, yang
keji menjadi baik, yang najis menjadi suci. Nyata sekali bagi orang yang di
lapangkan Allah dadanya untuk menerima Islam dan hatinya mendapat cahaya iman,
bahwa perkawinan semacam ini adalah sangat keji dan tidak dapat diterima oleh
akal yang bersih dan suci.
III.
PENUTUP
Dari pepaparan di atas
dapat disimpulkan bahwa nikah syighar, nikah mut’ah dan nikah muhalil hukumnya
haram dan bathil. Berikut pengertian dari masing-masing pernikahan yang
disebutkan.
Nikah Syighar adalah
seorang lelaki A menikahkan putrinya pada lelaki B dengan syarat si B
menikahkan putrinya kepada sii A tanpa adanya mahar di antara keduanya.
Nikah mut’ah adalah seorang
lelaki menikahi seorang wanita hingga batas waktu tertentu
Nikah muhalil adalah orang yang nikah dengan
perempuan yg telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya
perempuan itu dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg terdahulu.
Ketiga pernikahan tersebut terdapat isi kandungan bahwa hukuman larangan
untuk menikah, semoga setelah kita memahami pernikahan ini, semoga kita semua
senantiasa untuk diberikan kekuatan serta perlindungan dari Allah SWT , Ammiin
Ya Rabbaala’alamin
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bukhari, no 5112 dan muslim no 1415.
Al-Hafizh menyebutkan dalam fathul Bari, 9/163.
Alu
Bassam Abdullah, Fiqih Hadis Bukhari-Muslim, ( Jakarta : Ummul Qura
),2013.
Kamus
Besar Bahsa Indonesia ( KBBI)
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt511b55ea6d69b/legalitas-nikah-cina-buta-nikah-muhallil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar